(Skripsi) Implementasi Tugas Pokok Dan Fungsi Pejabat Bank Indonesia Sebagai Keterangan Ahli Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah(Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang)
ABSTRAKrnrnrnIMPLEMENTASI TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT rnBANK INDONESIA SEBAGAI KETERANGAN AHLI DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG RUPIAHrn(Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang)rnrnOlehrnLAIZI UMAIDIrnNPM. 12212005rnrnrnUpaya aparat penegak hukum dalam membuktikan Tindak Pidana Pemalsuan Uang adalah dengan meminta bantuan Keterangan Ahli dari Bank Indonesia, sebagai pihak yang berkompeten di bidangnya untuk memberikan keterangan atau penjelasan kepada majelis hakim bahwa uang yang menjadi bukti persidangan adalah uang palsu atau bukan, yang didasarkan pada hasil pengamatan atau penelitian Keterangan Ahli terhadap ciri-ciri kepalsuan uang. rnrnPermasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kriteria untuk menentukan Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah? (2) Bagaimanakah implementasi tugas pokok dan fungsi pejabat Bank Indonesia sebagai Keterangan Ahli dalam upaya penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah? (3) Apakah faktor-faktor yang menghambat implementasi tugas pokok dan fungsi pejabat Bank Indonesia sebagai Keterangan Ahli dalam upaya penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah?rnrnrnMetode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif.rnrnHasil penelitian ini menunjukkan: (1) Kriteria menentukan Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah adalah dengan dengan mengidentifikasi ciri-ciri Uang Rupiah palsu pada fisik Uang Rupiah di antaranya cetak intaglio, huruf mikro, nomor seri, ovtical variable ink, rectoverso dan bahan uang yang terasa licin dan memendar dibawah sinar ultraviolet. (2) Implementasi tugas pokok dan fungsi keterangan ahli Bank Indonesia Bandar Lampung dalam penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah dilakukan untuk membantu Penyidik Kepolisiandalam menentuan keaslian uang, menyampaikan keterangan hasil pemeriksaan terhadap mata uang baik secara lisan maupun tertulis, serta memberikan keterangan ahli dalam sidang Pengadilan. (3) Faktor-faktor yang menghambat implementasi tugas pokok dan fungsi keterangan ahli Bank Indonesia Bandar Lampung dalam penanggulangan Tindak Pidana PemalsuanrnUang Rupiah adalah: a) Faktor aparat penegak hukum, mulai dari pihak kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan membutuhkan waktu yang relatif lama untuk menyelesaikan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah. Keterangan ahli dari Bank Indonesia pun harus menunggu proses tersebut mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan, sedangkan keterangan ahli sudah melaksanakan peranannya mulai dari tahapan penyidikan oleh pihak Kepolisiandan kembali akan memberikan keterangan pada saat pelaksanaan persidangan terhadap terdakwa pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah. b) Faktor sarana dan fasilitas yang tidak mendukung, yaitu kurang tingginya sistem pengamanan Uang Rupiah karena para pelaku tindak pidana masih mudah dalam memalsukan uang. Sistem pengamanan uang yang kurang memadai tersebut disebabkan karena tingkat keamanan terhadap (security features) Bank Indonesia masih relatif mudah ditiru oleh para pelaku dengan menggunakan alat pemindai (scanner), perangkat komputer dan mesin printer berwarna.rnrnSaran dalam penelitian ini adalah: (1) Implementasi tugas pokok dan fungsi keterangan ahli Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Lampung dalam penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah hendaknya semakin ditingkatkan, dengan tidak hanya terbatas pada upaya membantu Penyidik dalam mengungkap kasus, tetapi hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap uang palsu juga disosialisasikan melalui media sehingga masyarakat luas. (2) Sarana dan prasarana pendukung dalam pengamanan keaslian uang hendaknya semakin ditingkatkan, sehingga pelaku akan semakin sulit dalam melakukan pemalsuan Uang Rupiah. (3) Aparat penegak hukum hendaknya memberikan hukuman secara maksimal kepada para pelaku pemalsuan Uang Rupiah dan peredaran uang rupiah palsu. rnrnKata Kunci: Tugas Pokok dan Fungsi, Pejabat BI, Keterangan Ahli, Tindak Pidana rn Pemalsuan Uang Rupiahrn
Tidak tersedia versi lain