(Skripsi) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dengan Cara Penggandaan Uang (Studi Perkara Nomor 1663/PID/B/2009/PN.TK)
ABSTRAKrnANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA rnTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN CARA PENGGANDAAN UANGrn(Studi Perkara Nomor 1663/PID/B/2009/PN.TK)rnrnOleh :rnM. RIDHO OKTAGHANIrnNPM : 11211024rnrnPada era kemajuan teknologi saat ini, arus komunikasi dan informasi begitu cepat sampai kebagian lapisan masyarakat baik yang membawa dampak positif maupun dampak negatif. Beberapa kasus tindak pidana yang terjadi salah satu penyebabnya adalah dampak negatif dari kemajuan teknologi yang berkembang begitu cepat tanpa dapat dicegah oleh tatanan sosial masyarakat Indonesia. Pada saat perekonomian nasional yang sedang mengalami kehancuran dan diiringi juga dengan era globalisasi dan modernisasi yang berkembang dengan pesat, maka timbulah tindak pidana dengan modus operandi yang berbeda-beda diantaranya tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara penggandaan uang. rnrnPermasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara penggandaan uang, pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara penggandaan uang dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara penggandaan uang.rnrnMetode penelitian dilakukan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif. Prosedur pengumpulan dan pengolahan data, setelah data tersusun selanjutnya dianalisa dengan cara analisis yuridis yang dilakukan dengan cara mengurutkan atau memberikan pengertian-pengertian terhadap data yang telah disusun dan diolah sedemikian rupa dengan tujuan dapat memberikan gambaran umum dalam menjawab permasalahan yang akan dibahas dan disusun dalam bentuk kalimat ilmiah.rnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara penggandaan uang memiliki unsur-unsur modus berbagai corak ragam serta caranya diantaranya dengan adanya kesempatan, keadaan lingkungan, alat, akal pikiran, dan tidak sedikit pula dengan menggunakan tipu muslihat dengan cara meyakinkan korban untuk menyediakan uang dengan jumlah tertentu yang sudah disepakati sehingga pelaku mengaku dapat melipatgandakan uang tersebut. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara penggandaan uang adalah merupakan kemampuan bertanggungjawab seseorang terhadap kesalahannya telah melakukan atau tidak melakukan perbautannya yang dilarang undang-undang dan tidak dibenarkan masyarakat menurut pandangan masyarakat, melawan hukum. Mengenai pertanggungjawaban pelaku maka dapat diproses dengan hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara penggandaan uang adalah, aparat hukum melaksanakan tugas kegiatan dengan memberikan himbauan kemasyarakat dan melakukan penyuluhan tentang hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan. Serta upaya pepresif terhadap pelaku kejahatan melalui sistem peradilan pidana dengan cara melakukan penyidikan, penuntutan dan menyerahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk di putus/vonis. Dengan usaha kegiatan tersebut maka pekerjaan bagi aparat hukum itu dapat tegak dan ketertiban itu berdiri.rnrnSaran yang dapat penulis sampaikan adalah sebaiknya aparat penegak hukum perlu melakukan upaya peningkatan pengawasan terhadap kejahatan tersebut dan memberikan penyuluhan tentang hukum kepada masyarakat, sebagai upaya yang bersifat preventif terhadap kejahatan tersebut, diharapkan pertimbangan-pertimbangan hakim Pengadilan Negeri harus memperhatikan dasar-dasar penjatuhan pidana dan faktor-faktornya, pencantuman pertimbangan, penggunaan metode penafsiran yang tepat dan memberikan putusan pidana yang berat terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara penggandaan uang, memberikan sanksi pidana yang berat dimaksudkan untuk memberikan dampak jera terhadap pelaku tindak pidana sehingga dapat mengurangi terjadinya dari tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara penggandaan uang.rnrnKata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana dan Penggandaan Uang.rn
Tidak tersedia versi lain