(Skripsi) Analisis Yuridis Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
ABSTRAKrnrnANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA/TERDAKWA TINDAK PIDANA TERORISME DALAM SISTEM PERADILAN rnPIDANA INDONESIArnrnOleh :rnrnDwi SukengsirnPersoalan HAM yang terkait dengan pelaku tindak pidana terorisme berkembang sehubungan dengan pengembangan yang dilakukan oleh negara-negara untuk mencegah dan memerangi terorisme. Perlindungan hak terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme di indonesia belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Seringkali terduga terorisme tewas sebelum dibuktikan dipersidangan.rnrnrnPermasalahan dalam penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah ketentuan hukum terhadap tindak pidana terorisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia, serta bagaimanakah perlindungan hak tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme dalam sistem peradilan di IndonesiarnrnMetode penelitian secara yuridis normatif, menggunakan data sekunder dan primer, melalui studi kepustakaan dan analisa data dengan analisis kualitatif. rnrnHasil penelitian bahwa ketentuan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terhadap pelaku tindak pidana tersebut dapat dijatuhkan pidana sebagai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Tersangka/Terdakwa tindak pidana terorisme memiliki hak berupa : terhadap Tersangka/Terdakwa yang umurnya di bawah 18 tahun untuk tidak dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup, dan tidak dijatuhi pidana minimum. rn Dwi Sukengsi Tersangka/Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum sesuai pilihannya serta hak tersangka untuk berhubungan ataupun berbicara dengan penasehat hukumnya setiap saat. rnrnrnSaran yang dapat penulis sampaikan adalah perlu adanya himbauan guna membangun kesadaran antar sesama masyarakat indonesia untuk bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam hal memberikan laporan atau informasi kepada Kepolisian Republik Indonesia guna melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana terorisme. Serta perlu adanya ketentuan hukum yang dapat mengatur secara tegas tentang standar operasional penangkapan terduga terorisme guna melindungi hak tersangka/terdakwa dalam kepentingan penyidikan dan pemberantasan sindikat terorisme di Indonesia. rnrnrnKata Kunci : Perlindungan Hak, Tersangka/Terdakwa, Terorisme.rn
Tidak tersedia versi lain