(Skripsi) Analisis Yuridis Sanksi Hukum Bagi Masyarakat Sipil Yang Melakukan Tindak Pidana Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas (Studi pada Wilayah Hukum Polda Lampung)
ABSTRAKrnANALISIS YURIDIS SANKSI HUKUM BAGI MASYARAKAT SIPIL rnYANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKSANAKAN TUGAS rn(Studi pada Wilayah Hukum Polda Lampung)rnO l e hrnBUDI HERMAWAN rnAksi kekerasan yang selama ini banyak terjadi di Indonesia, sesungguhnya tidak hanya menimpa masyarakat sipil saja baik masyarakat secara perorangan maupun kelompok, namun juga menimpa aparat penegak hukum terutama anggota Polri.rnPermasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat terhadap anggota Polri yang melaksanakan tugas dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana terhadap anggota Polri yang melaksanakan tugas.rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.rnHasil kesimpulan penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat terhadap anggota Polri yang melaksanakan tugas antara lain faktor hukum, di mana masyarakat belum sepenuhnya sadar akan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada, faktor penegakan hukum di mana salah satu kendalanya adalah kualitas yang belum merata antara aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor kurangnya kesadaran di kalangan masyarakat tertentu dalam memberikan respek terhadap pekerjaan polisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta berkaitan dengan faktor kebudayaan yaitu masyarakat mu¬dah te¬rangsang melakukan tin¬dakan-tin¬dakan kekerasan yang melanggar hukum. Adapun pertanggungjawaban pidana masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana terhadap anggota Polri yang melaksanakan tugas dapat disangkakan pasal-pasal sebagaimana diatur di dalam Pasal 214 KUHP dan atau pasal 170 KUHP, Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 340 jo 53 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan normatif mengenai kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut.rnPada bagian akhir, saran yang dapat dikemukakan adalah perlindungan hukum terhadap anggota Polri yang menjalankan tugas telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Namun kiranya perlu adanya suatu pengaturan adanya suatu bentuk hukuman tambahan terhadap masyarakat yang melakukan penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas. Sebab Polisi bertugas melindungi HAM masyarakat dan penjaga ketertiban masyarakat. Maka dari itu, terhadap orang yang mengancam dan berupaya melakukan penyerangan anggota Polri harus diganjar hukuman yang lebih berat. Dengan begitu, orang tidak dengan seenaknya melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota Polri. Rumusan tersebut merupakan landasan yuridis bagi kepolisian untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang bermuara untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat serta perlunya pembenahan secara terus menerus di dalam lembaga kepolisian, terutama dalam menciptakan kualitas aparat penegak hukum yang profesional dengan memiliki kemampuan komunikasi, kemampuan mengendalikan emosi dan kemampuan selaku pemecah masalah di tengah masyarakat sehingga keteraturan serta ketertiban masyarakat dapat tercipta secara maksimal, sebab Polisi merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. rnKata Kunci : ¬Sanksi Hukum; Tindak Pidana; Anggota Kepolisian Republik Indonesia.rn
Tidak tersedia versi lain