Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Skripsi) Analisis Yuridis Sanksi Hukum Bagi Masyarakat Sipil Yang Melakukan Tindak Pidana Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas (Studi pada Wilayah Hukum Polda Lampung)
Penanda Bagikan

(Skripsi) Analisis Yuridis Sanksi Hukum Bagi Masyarakat Sipil Yang Melakukan Tindak Pidana Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas (Studi pada Wilayah Hukum Polda Lampung)

Budi Hermawan - Nama Orang;

ABSTRAKrnANALISIS YURIDIS SANKSI HUKUM BAGI MASYARAKAT SIPIL rnYANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKSANAKAN TUGAS rn(Studi pada Wilayah Hukum Polda Lampung)rnO l e hrnBUDI HERMAWAN rnAksi kekerasan yang selama ini banyak terjadi di Indonesia, sesungguhnya tidak hanya menimpa masyarakat sipil saja baik masyarakat secara perorangan maupun kelompok, namun juga menimpa aparat penegak hukum terutama anggota Polri.rnPermasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat terhadap anggota Polri yang melaksanakan tugas dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana terhadap anggota Polri yang melaksanakan tugas.rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.rnHasil kesimpulan penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat terhadap anggota Polri yang melaksanakan tugas antara lain faktor hukum, di mana masyarakat belum sepenuhnya sadar akan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada, faktor penegakan hukum di mana salah satu kendalanya adalah kualitas yang belum merata antara aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor kurangnya kesadaran di kalangan masyarakat tertentu dalam memberikan respek terhadap pekerjaan polisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta berkaitan dengan faktor kebudayaan yaitu masyarakat mu¬dah te¬rangsang melakukan tin¬dakan-tin¬dakan kekerasan yang melanggar hukum. Adapun pertanggungjawaban pidana masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana terhadap anggota Polri yang melaksanakan tugas dapat disangkakan pasal-pasal sebagaimana diatur di dalam Pasal 214 KUHP dan atau pasal 170 KUHP, Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 340 jo 53 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan normatif mengenai kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut.rnPada bagian akhir, saran yang dapat dikemukakan adalah perlindungan hukum terhadap anggota Polri yang menjalankan tugas telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Namun kiranya perlu adanya suatu pengaturan adanya suatu bentuk hukuman tambahan terhadap masyarakat yang melakukan penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas. Sebab Polisi bertugas melindungi HAM masyarakat dan penjaga ketertiban masyarakat. Maka dari itu, terhadap orang yang mengancam dan berupaya melakukan penyerangan anggota Polri harus diganjar hukuman yang lebih berat. Dengan begitu, orang tidak dengan seenaknya melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota Polri. Rumusan tersebut merupakan landasan yuridis bagi kepolisian untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang bermuara untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat serta perlunya pembenahan secara terus menerus di dalam lembaga kepolisian, terutama dalam menciptakan kualitas aparat penegak hukum yang profesional dengan memiliki kemampuan komunikasi, kemampuan mengendalikan emosi dan kemampuan selaku pemecah masalah di tengah masyarakat sehingga keteraturan serta ketertiban masyarakat dapat tercipta secara maksimal, sebab Polisi merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. rnKata Kunci : ¬Sanksi Hukum; Tindak Pidana; Anggota Kepolisian Republik Indonesia.rn


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak SK FH) REF 340 BUD a 15016
FH 15016
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 BUD a 15016
Penerbit
Bandar Lampung : FH UBL., 2015
Deskripsi Fisik
xii,84 hlm, 21x29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Perdata
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr.Bambang Hartono,S.H.,M.Hum
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?