(Skrtipsi) Analisis Pemidanaan Anak Pelaku Tindak Pidana Perjudian (Studi Perkara Nomor 585/PID.SUS/2014/PN.TJK)
ABSTRAKrnrnANALISIS PEMIDANAAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN rn(Studi Perkara Nomor 585/PID.SUS/2014/PN.TJK)rnrnrnrnOleh:rnWILLIYAM KARYA PERMATArnNPM. 11212008rnrnMasalah kenakalan anak dewasa ini tetap merupakan persoalan yang aktual, hampir di semua Negara-Negara di dunia termasuk Indonesia. Perhatian terhadap masalah ini telah banyak dicurahkan pemikiran, baik dalam bentuk diskusi-diskusi maupun dalam seminar-seminar yang mana telah diadakan oleh organisasi-organisasi atau instansi-instansi pemerintah yang erat hubungan dengan masalah ini. rnrnPermasalahan dalam penelitian adalah mengapa anak melakukan tindak pidana perjudian?, bagaimana pertimbangan hakim dalam pemidanaan anak pelaku tindak pidana perjudian dalam Perkara Nomor 585/PID.SUS/2014/PN.TJK dan jenis pidana atau tindakan apa yang sesuai dengan upaya perlindungan hak anak di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang?rnrnMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum tentang pemidanaan anak pelaku tindak pidana perjudian, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.rnrnHasil penelitian menunjukkan faktor penyebab anak melakukan tindak pidana perjudian disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan yang mendorong seseorang bertindak tanpa berfikir panjang dan lebih memilih melanggar norma-norma yaitu dengan melakukan perjudian dan disebabkan oleh faktor ekonomi. Penghasilan yang minim dan hampir tidak mencukupi bagi pemenuhan hidup keluarganya yang menyebabkan seseorang cenderung melakukan hal-hal yang sifatnya untung-untungan dan memilih melakukan perjudian sebagai jalan keluarnya. Lingkungan sosial juga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keinginan seseorang untuk berjudi. Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Anak Pelaku Tindak Pidana Perjudian dalam Perkara Nomor 585/PID.SUS/2014/PN.TJK. dengan terdakwa yang bernama Alexsander bin Marudut Sinaga berumur 16 tahun dan Karla Ardiansyah Ginting bin Kasir rnGinting berumur 16 tahun dan dalam perkara ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum, tanpa izin dari penguasa yang berwenang” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peratruan perundang-undangan lain yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima bulan). Jenis pidana atau tindakan yang sesuai dengan upaya perlindungan hak anak terhadap terdakwa anak di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, dengan Perkara Nomor 585/PID.SUS/2014/PN.TJK. dengan terdakwa yang bernama Alexsander bin Marudut Sinaga dan Karla Ardiansyah Ginting bin Kasir Ginting dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima bulan). Berdasarkan kasus di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa anak telah dilaksanakan sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan hak-hak anak yang harus diberikan selama menjalani proses hukuman yang diberikan.rnrnSaran, bagi hakim dalam memutus perkara dalam peradilan anak diharapkan sesuai dengan perlindungan hak anak sehingga dengan adanya perlindungan khusus dan diberikan kesempatan dan fasilitas melalui upaya hukum maupun upaya lain sehingga memungkinkan anak terbangun fisik, mental, moral, spiritual dan sosialnya dalam mewujudkan kebebasan dan kehormatan anak. tindakan hukum yang dilakukan terhadap mereka yang berusia di bawah 18 tahun harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Hal ini didasari asumsi bahwa anak tidak dapat melakukan kejahatan. Dalam menentukan jenis pidana atau tindakan yang sesuai dengan upaya perlindungan hak anak harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara (kurungan) bagi anak merupakan upaya terakhir dalam penerapan sanksi hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, pidana penjara (kurungan) sangat tepat untuk tujuan membuat anak tersebut jera (shock therapy) kepada anak tersebut. Tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai sarana balas dendam atas kesalahan yang dilakukannya, namun lebih bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki tingkah laku si anak tersebut serta mencegah orang lain berbuat yang sama tanpa mengurangi keseimbangan antara kepentingan si anak dan kepentingan masyarakat, sehingga diupayakan untuk setiap wilayah hukum pengadilan negeri mempunyai lembaga pemasyarakatan khusus untuk anak.rnrnKata Kunci: Pemidanaan, Anak, Perjudianrn
Tidak tersedia versi lain