(Skripsi) Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Perkara Nomor 29/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Tk)
ABSTRAKrnPENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK rn(Studi Perkara Nomor 29/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Tk)rnAyatur Rosidinrn11211053rnNegara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Isi Pasal 27 ayat (1) : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Akhir-akhir ini fenomena yang terjadi di masyarakat menunjukkan tindak pidana yang dilakukan oleh anak mengalami peningkatan dari waktu-kewaktu sebagaimana seringkali diberitakan baik dalam media cetak maupun media elektronik tentang berbagai peristiwa kejahatan yang pelakuknya adalah anak-anak. Penyimpangan perilaku melanggar hukum yang dilakukan anak di sebabkan berbagai faktor.rnrnPermasalahan adalah apa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Apa faktor penghambat penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak.rnrnMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normaif dan pendekatan empiris. Sumber data diperoleh melaluidata primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.rnrnHasil penelitian adalah, Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yaitu Proses penerapan hukum tidaklah mandini, artinya ada faktor-faktor lain yang erat dengan proses penerapan hukumnya, pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hakim menyatakan terdakwa secara sah bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, penerapan sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim mengambil keputusan tersebut dengan melihat bukti-bukti yang ada, putusan ini sudah adil untuk terdakwa, dan menyatakan barang bukti satu potong celana jenis levis/jeans warna abu-abu, dirampas kemudian dimusnahkan, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Pertanggungjawaban tindak pidana pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak, tujuan dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim berupa pertanggungjawaban pidana tidak semata untuk balas dendam atas suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku, akan tetapi untuk memberikan efek jera kepada para pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya dan memberi rasa aman serta untuk mengembalikan ketertiban di dalam masyarakat, pertanggungjawaban yang harus dijalani oleh terdakwa sudah sesuai, pelaku ditahan selama tujuh bulan dan dikurangi selama masa tahanan, Hakim saat mengambil keputusan juga telah memberikan efek jera kepada terdakwa. Faktor penghambat penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak ada dua yaitu rasa kemanusiaan (Naluri Seorang Hakim) Seorang Hakim dalam memutus suatu perkara atau kasus, disamping berdasarkan peraturan perUndang-Undangan juga masih diikuti atau didasarkan atas hati nurani masing-masing individu dan Mekanisme Penuntutan yaitu hambatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk secara murni mengajukan tuntutan kepada pelaku anak yang melakukan tindak pidana pencurian, karena harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kasidum dan Kajari.rnrnSaran dari penulisani ni adalah Kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan hendaknya tidak membeda-bedakan dalam mengenai setiap perkara yang dilakukan oleh pelaku, agar pelaku tindak pidana mempunyai efek jera.Kepada Anggota Kepolisian, agar dalam proses penangkapan pelaku tindak pidana bergerak cepat supaya sipelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menimbulkan korban selanjutnya. Hakim agar lebih tegas dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pada umumnya dan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak pada khususnya. Hal ini di karenakan agar sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim benar-benar dapat memenuhi rasa keadilan, yaitu yang sesuai sengan apa yang diharapkan dalam peraturan perundang-undangan dan bukan karena pengaruh dari rasa iba dari hakim atau pengaruh lainnya.rnKata kunci : Sanksi Pidana, pencurian kekerasan, oleh anak.rn
Tidak tersedia versi lain