(Skripsi) Aspek Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia (HAM)
ABSTRAKrnrnASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA (HAM)rnAmeliarnNPM : 11211185rnrnrnKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi wajah lain yang seringkali diterima sebagai hal yang “biasa”, dan dipandang sebagai urusan internal keluarga yang bersangkutan. Kekerasan itu merupakan bagian dari pendidikan dan pembinaan dalam rumah tangga. Hal ini merupakan ironi atas hakikat terbentuknya sebuah rumah tangga. Mencermati berbagai peristiwa KDRT di Indonesia cenderung yang menjadi korban adalah perempuan (isteri). Realitas tersebut menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga berkaitan dengan persoalan gender, diskriminasi terhadap perempuan yang tidak sering, serta diidentikan dengan sifat permasalahan ruang privat.rnrnPermasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana aspek hukum Pidana Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bagaimana kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia, dan bagaimanakah pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga.rnrnPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menelaah kaedah-kaedah atau norma aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas serta dengan melakukan suatu pendekatan-pendekatan empiris yaitu dengan cara meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui suatu observasi dan wawancara kepada responden atau narasumber yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.rn AmeliarnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa adalah pada kenyataannya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengandung norma-norma hukum pidana, tetapi terdapat beberapa perkembangan dari delik yang sudah ada. Perlu diketahui bahwa kekerasan dalam rumah tangga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau perbuatan pidana. Perbuatan pidana menurut wujud dan sifatnya bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan (melanggar) hukum. Tegasnya, perbuatan tersebut merugikan masyarakat, artinya bertentangan atau bias menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil. Kekerasan dalam Rumah Tangga ditinjau dari Hak Asasi Manusia pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan menjadi kewajiban bersama sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Selanjutya semua masyarakat perlu menjaga agar terciptanya rasa aman dan nyaman di dalam setiap kehidupan bermasyarakat, hal itu tidak lain adalah dengan menciptakan kehidupan yang harmonis satu sama lain.rnrnSaran yang dapat penulis sampaikan adalah Untuk pemerintah instansi yang berwenang kiranya perlu disusun Undang-Undang baru dan lebih memenuhi kebutuhan tersebut. Karena, Kitab Undang-Undang tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk menangani kasus-kasus yang terjadi dalam rumah tangga. Oleh karena itu, dibutuhkan Undang-Undang Khusus yang dapat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga serta melindungi korban. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara tersendiri serta mempunyai kekhasan. Walaupun secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberi nafkah dan kehidupan. Semua itu tidak terlepas agar terciptanya rasa aman bagi para korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. Untuk masyarakat hendaknya lebih memahami hukum yang berlaku mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga rnBagi pihak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga terutama pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukuman Undang-Undang yang berlaku. rnrnrnKata Kunci : Hukum Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Asasi Manusia.rn
Tidak tersedia versi lain