(Skripsi) Analisis Pelaksanaan Praperadilan Penghentian Penyidikan Dalam Proses Perkara Pidana (StudiKasusPadaPengadilanNegeri Metro Nomor 02/pid.pra/2009/PN.M)
ABSTRAKrnAnalisis Pelaksanaan Praperadilan Penghentian Penyidikan Dalam Proses Perkara Pidana”. (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Metro Nomor 02/Pid.Pra/2009/PN.M) rnOlehrnAhmad Sofri yansyahrn11211021rnPraperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara kepolisian dan tersangka melali kuasa hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP dapat diketahui salah satu tujuan dibuatnya KUHAP tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan kepada tersangka. Sehingga dapat terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum khususnya pada tingkat penyidikan. Perkosaan terhadap harkat dan martabat manusia sejauh mungkin dapat dihindari seperti salah tangkap, salah tahan, dan lain sebagainya, disamping itu juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 8 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan didepan peradilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan peradilan yang menyatakan kesalahanya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.rnrnAdapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Bagaimana pelaksanaan Pra peradilan perkara atas penghentian penyidikan dalam proses perkara pidana dilakukan, Apakah alasan hakim menolak permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan atas penghentian penyidikan yang diajukan kuasa hukum pemohon.rnrnMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris data sekunder ialah data yang didapat dari studi kepustakaan, yang didukung oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer ialah data yang didapat dari lapangan yang menggunakan teknik wawancara dengan pertanyaan yang bersifat terbuka dan langsung kepada objek penelitian dalam penulisan skripsi ini. rnAhmad Sofri yansyahrnBerdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Penyebab Praperadilan atas penghentian penyidikan dalam proses perkara pidana adalah penerbitan surat penghentian penyidikan yang berakibat kepada pemohon merasa dirugikan kepentingannya di muka hukum. Penerbitan surat penghentian penyidikan tidak sah dikarenakan kecelakaan lalu lintas dengan meninggalnya korbansudah memenuhi unsur-unsur Pasal 359 KUHP. Alasan hakim menolak permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan menilai sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, tanpa adanya permintaan dari tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. Sehingga apabila permintaan tersebut tidak ada, walaupun tindakan penangkapan atau penahanan nyata-nyata menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka sidang praperadilan tidak dapat ditiadakan.rnAdapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini Dengan adanya lembaga Praperadilan ini seseorang warga masyarakat biasa, apabila merasa hak-hak asasi dilanggar oleh aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa) tanpa ragu lagi dapat menyeret aparat tersebut ke muka pengadilan atas tuduhan telah menggunakan kekuasaanya secara sewenang-wenang. Untuk memberikan suatu kepastian hukum dalam suatu proses praperadilan diharapkan tidak adanya koordinasi terselubung antara pihak terkait sebagai biang keladi gagalnya gugatan praperadilan. Aparat terkait yang dimaksud adalah pengadilan, kejaksaan dan kepolisian. Selama ini proses peradilan sealu dicampuru oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dalam kasus Praperadilan. Campur tangan ini lah yang mengakibatkan praperadilan menemui jalan buntu. rnrnKata Kunci : Pelaksanaan, Praperadilan, Penghentian Penyidikan.rn
Tidak tersedia versi lain