(Skripsi) Analisis Laporan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (Tppu)
ABSTRAK rnANALISIS LAPORAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PEMBUKTIAN rnTINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)rnrnrnOleh:rnRACHMAN AXEREVI WARMANDA rnNPM : 11211055rnDewasa ini, dalam perkembangan transaksi keuangan melalui perbankan menjadi sarana yang sangat efektif di kalangan masyarakat. Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan oeleh pihak perbankkan, masyarakat merasa sangat terbantu dalam hal transaksi keuangan. Namun demikian, transaksi keuangan yang ditujukan untuk memudahkan kegiatan perekonomian masyarakat pada saat ini sering di salah gunakan. Penyalah gunaan transaksi melalui perbankkan ini salah satunya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (yang selanjutnya disingkat TPPU). Pencucian uang sendiri termasuk salah satu tindak pidana yang sangat merugikan bagi masyarakat umum maupun negara maka, dibentuk sebuah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yaitu Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan ( yang selanjutnya di singkat PPATK).rnrnPermasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tugas dan fungsi PPATK dalam pembuktian TPPU di indonesia dan apakah laporan dari PPATK dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus TPPU dan bagaimana dengan kekuatan hukumnya.rnrnRACHMAN AXEREVI WARMANDArnrnMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan Empiris, yang didasarkan pada data sekunder dan data primer. Adapun prosedur pengumpulan data yang dilakukan dengan cara study kepustakaan, observasi, dan wawancara kemudian data yang diperoleh selanjutnya disusun dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif.rnrnBerdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, mengenai bagaimana tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (yang selanjutnya di sebut PPATK) Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK memiliki peranan yang sangat strategis dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, karena hal ini merupakan tugas utama dari PPATK itu sendiri yaitu tugas pencegahan dan tugas pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dimana melaksanakan tugas tersebut PPATK berwenang untuk melakukan meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan lembaga swasta memiliki kewenangan mengelola data dan informasi. Namun nyatanya tugas PPATK dalam pembuktian TPPU hanya mendukung penyidik dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang saja dan laporan dari PPATK tidak dapat langsung di jadikan sebagai alat bukti maka dari itu laporan dari PPATK tidak mempunyai kekuatan hukum.rnrnAdapun Saran, Kepada PPATK agar independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun. dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di indonesia agar membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya Tindak Pidan Pencucian Uang. Sehingga kedepannya ekonomi Indonesia akan berjalan dengan semakin baik.rnrnKata kunci: Laporan PPATK, Pembuktian TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uangrn
Tidak tersedia versi lain