(Skripsi) Analisis Terhadap Tindakan Pers Dalam Merahasiakan Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan KUHP Dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pers dalam kehidupan sehari-hari memiliki fungsi sebagai media informasi dan komunikasi yang menjembatani negara (pemerintah) dengan warganya (rakyat). Dalam menjalankan fungsi tersebut, pers memiliki hak istimewa yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting guna menciptakan kehidupan yang demokratis. Hak inilah yang disebut sebagai kemerdekaan pers atau kemerdekaan pers.rnrnKebebasan pers merupakan landasan bagi pers untuk memperoleh informasi yang sebanyak-banyaknya, untuk menyatakan pikiran dan mengeluarkan pendapat. Informasi yang diperoleh yang merupakan hasil kerja keras dari insan pers yaitu wartawan, kemudian dituangkan dalam bentuk reportase atau laporan secara lengkap. Reportase merupakan proses pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh informasi yang sebanyak-banyaknya, yang kemudian akan dimanifestasikan dalam bentuk tulisan (untuk media cetak). rnrnDewasa ini reportase mengenai tindak pidana baik yang berupa kejahatan ataupun pelanggaran, lebih sering dilakukan, sehingga berita-berita kriminal lebih banyak tersaji dalam bentuk karya jurnalistik. Bentuk reportase seperti ini, lebih dikenal dengan istilah investigative reporting (reportase investigasi).rn
Tidak tersedia versi lain