(Skripsi) Analisis Fungsi Rekonstruksi Dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang Lain.
Sebagaimana termaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut: ”Indonesia adalah negara hukum” maka apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum harus di selesaikan melalui jalur hukum pula. Ini semua demi kepentingan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia dan untuk menegakkan hukum yang berlaku. Dalam rangka penegakan hukum maka tujuan hukum pidana adalah mencari kebenaran dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat persalahkan.rnrnTindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat dewasa ini semakin canggih dan semakin banyak seiring dengan berkembangnya keadaan masyarakat. Kejahatan-kejahatan yang diberitakan sekarang ini semakin komplek dengan berbagai latar belakang dan motif timbulnya suatu tindak pidana. Hal ini membuktikan bahwa kejahatan semakin sering terjadi dan menunjukkan ketidak-patuhan masyarakat terhadap hukum sehingga memerlukan suatu penanganan dan tindakan dari aparat penegak hukum secara profesional. Dalam perkembangan dan kemajuan zaman terutama dalam perkembangan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi membawa dampak positif maupun negatif. Perubahan terjadi di setiap aspek kehidupan masyarakat.rnrnNegara Indonesia selain terjadi perkembangan teknologi juga terjadi melebarnya perbedaan antara golongan kaya dan miskin. Hal inilah yang memungkinkan meningkatnya kualitas dan kuantitas kejahatan dengan berbagai corak dan ragamnya, yang meluas baik di kota maupun pedesaan. Setiap kejahatan pada hakikatnya merugikan siapa yang menjadi korbannya, baik korban individu maupun kelompok. Kerugian akibat kejahatan tersebut dapat berwujud materil saja atau juga berwujud non materil. Hal ini sangat memprihatinkan dan mencemaskan banyak pihak apabila tidak segera diupayakan pemutusannya dengan seksama maka dapat menimbulkan keresahan, sehingga demikian perlulah mendapat penanganan dari pihak yang berwenang.rnrnMenyidik berarti “pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh Undang-Undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa ada terjadi sesuatu pelanggaran hukum”. Untuk mengungkap suatu tindak pidana maka kepolisian melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan. rn
Tidak tersedia versi lain