TEXT
Undang - Undang Hak Kekayaan Intelektual
Di Indonesia, tingkat pertumbuhan ekonomi masih memprihatinkan. Hal ini diperlihatkan oleh krisis ekonomi yang belum pulih sehingga
mengakibatkan dunia industri dan perdagangan masih berjalan di tempat. Besarnya hutang negara dengan tingkat manajemen yang rendah dan
korup, sesungguhnya menunjukkan Indonesia belum siap bersaing di kancah perdagangan bebas dunia. Jika hal itu saja belum siap maka sudah
barang tentu implementasi dan penegakan hukum HKI akan sulit dilakukan. Karena untuk mendapatkan lisensi suatu produk misalnya,
membutuhkan biaya besar, dan sudah pasti menghasilkan produk yangdihasilkan mahal maka tingkat daya beli konsumen rendah.
Hanya level konsumen menengah atas saja yang mampumengkonsumsi produk tersebut, sementara konsumen bawah yang notabene
65% dari jumlah penduduk-sudah barang tentu tidak mampu.
Tidak tersedia versi lain