TEXT
Hukum Perikatan Syariah di Indonesia
Perkembangan penerapan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat,dimulai pada tahun 1991,yaitu dibukanya bank muamalat Indonesia,sebagai bank yang pertama kali menerapkan prinsip syariah.bahkan perkembangan ekonomi syariah,bukan saja dalam sector perbankan,tetapi juga perkembangan lembaga keuangan syariah nonbank,seperti asuransi syariah dan reasuransi syariah,pegadaian syariah,pasar modal syariah, reksadana syariah,pasar uang syariah,dana pension syariah,dan lain-lainnya seperti lembaga keuangan mikro syariah,dan bisnis syariah dan lainnya.bahkan perkembangan ekonomi syariah,pada tahun 2010,semakin pesat,khususnya bank syariah,terutama setelah disahkannya UU NO.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Sejak lahirnya bank muamalat sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah,yaitu sejak tahun 1991,mata kuliah “hokum perikatan syariah” mulai diajarkan kepada mahasiswa fakultas hokum di Indonesia.mata kuliah ini diajarkan untuk mengetahui jenis-jenis akad?(kontrak) yang diterapkan di lembaga keuangan syariah (LKS),baik bank manapun non bank,bentuk da nisi perjanjian,serta penyelesaian sengketa bisnis syariah,baik ligitasi dan non ligitasi (musyawarah,mediasi,dan arbitrase). Nasabah dilandasi oleh adanya hubungan bisnis yang diterapkan melalui perikatan/perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Buku ini perlu dikuasai oleh para praktisi bisnis syariah,selain para akademisi, dan mahasiswa seperti mahasiswa fakultas syariah dan mahasiswa fakultas prodi ekonomi syariah.
Tidak tersedia versi lain