TEXT
Perbankan Syariah
Pascakrisis monetor (1997/1998), perbankan syariah mulai menjadi sistem pebankan alternatif di indonesia- kendati bank syariah telah berdiri di indonesia sejak 1992- sebagai antitesis sistem perbankan konvensional yang goyah ketika krisis monetor. Dalam kurun waktu satu dekade, perbankan syariah mengalami perkembangan yang mengesahkan dan signifikan.
Perbankan syariah atau perbankan islam dikembangkan berdasarkan hukum islam yang bertolak dari larangan untuk tidak memungut maupun meminjam uang dengan tambahan bunga(riba). Serta larangan berinvestasi pada usaha yang dikategorikan haram-dimana hal ini tidak dijamin dalam sistem perbankan konvesional.
Prinsip/hukum perbankan syariah ditimbang akan melahirkan keseimbangan sistem ekonomi karena dihilangkannya antara lain unsur gharar (spekulasi atau ketidakpastian) umpamanya. Disini pemberi dana disamping turut berbagi keuntungan juga ikut berbagi kerugian. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan lagi komoditas, karena tidak di anggap memiliki nilai intrinsik.
Buku ini menyajikan permalsahan perbankan syariah secara lengkap, antara lain: riba, konsep-konsep pokok perbankan syariah.
Tidak tersedia versi lain