TEXT
Undang - Undang Konservasi Tanah dan Air : UU RI No 37 Th 2014
Konservasi tanah dan air harus diselenggarakan dengan berasaskan tanggung jawab Negara, partisipasif, keterpaduan, keseimbangan, keadilan, kemanfaatan, kearifanlokal, dan kelestraian, serta bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sesuai dengan wewenang dan penguasaan atas lahan yang bersangkutan. Konservasi tanah dan air menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota, pemegang hak atas tanah, pemegangkuasa atas tanah, pemegang izin dan/atau pengguna lahan. Konservasi tanah dan air pada setiap hamparan tanah lahan baik di kawasan hutan lindung dan di kawasan budi daya.
Tidak tersedia versi lain