TEXT
Hukum Acara Peradilan Agama : Edisi Baru
Peradilan agama merupakan peradilan negara yang sah. Di samping sebagai peradilan khusus, peradilan agama adalah peradilan islam di indoensia yang di beri wewenang oleh peraturan perundang-undangan negara untuk mewujudkan hukum material islam dalam batas-batas kekuasaanya. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, peradilan agama dahulunya menggunakan hukum acara yang terserak-serak dalam berbagagi peraturan perundang-undangan, bahkan juga hukum acara dalam bentuk hukum formal islam yang belum di wujudkan dalam bentuk peraturan perundang-perundang negara indoensia. Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 & tahun 1989, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 desember 1989, hukum acara peradilan agama menajdi konkret. Berdasarkan ketentuan undang-undng tersebut, hukum acara yang berlaku pada pengadilan undang-undang tersebut, hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah di atur secara khusus dalam undnag-undang tersebut. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur sumber hukum acara peradilan agama.
Tidak tersedia versi lain