TEXT
Politik Hukum
Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum, emnelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku.hal ini di lakukan dengan memilih dan menentukan cara dan sarananya dalm mencapai perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang di cita-citakan (ius constituendum).
Hubungan ilmu politik dengan ilmu hukum positif, yakni politik hukum adlaah bagian dari kebiajkan legislatif (wetgeving). Politik hukum merupakan politik perundang-undangan. Politik hukum sebagai bagian dari ilmu politik yang mengkaji negara dan masyarakat. Politik hukum berati pengorganisasian hukum yang baik bagi masyarakat dan negara. Politik hukum juga mengkaji pembaruan hukum (rechtshervorming)
Tidak tersedia versi lain