TEXT
Hukum Dagang : Perkembangan Buku Kesatu KUH Dagang Indonesia
Keberadaan hukum dagang (KUHD) sebagai landasan hukum yang berisi seperangkat aturan-aturan dalam setiap bentuk-bentuk kegiatan perdagangan atau bisnis di Indonesia dewasa ini disadari oleh banyak kalangan sudah tidak cukup lagi mengimbangi bahkan mengontrol laju kegiatan ekonomi yang semakin mengglobal. Misalnya banyaknya bentuk-bentuk yang sama sekali baru yang sebelumnya tidak ada ketentuannya dalam KUHD seperti hadirnya lembaga pembiayaan.
Lembaga pembiayaan (leasing,modal ventura, anjak piutang ,dan lain-lain) menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang relatif lebih mudah bila dibandingkan dengan Lembaga Pembiayaan konvensional semisal perbankan. Kehadiran Inovasi pembiayaan tersebut adalah jawaban dari perkembangan aktivitas masyarakat baik bidang ekonomi ataupun bidang lain yang semakin kompleks.
Buku ini hadir untuk membahas kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kegiatan ekonomi perspektif hukum dagang Indonesia. Hukum dagang dengan objek pembahasan yang sama sekali baru di luar ketentuan yang diatur dalam KUHD dan KUH Perdata. Selain itu, pembahasan juga menyangkut keberadaan bentuk-bentuk usaha baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam kegiatan bisnis dan dengan sendirinya tidakada ketentuan
Tidak tersedia versi lain