TEXT
Perjanjian Kerja
Perselisihan antara pengusaha dan buruh/ pekerja kerap terjadi dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air.
Salah satu faktor penyebabnya adalah masih banyaknya pihak yang belum mengerti tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mereka miliki
dalam suatu perjanjian kerja yang notabene adalah suatu perikatan hukum. Di satu sisi, pihak pengusaha masih melihat pihak pekerja/ buruh sebagai
pihak yang lemah tanpa posisi tawar. Sementara itu, pihak buruh/ pekerja sendiri kurang mengetahui apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya
Dengan kata lain, pihak nuruh/pekerja turut saja terhadap peraturan yang diberikan oleh pihak pengusaha. Padahal dalam suatu hubungan kerja
sama yang baik tidak ada pihak yang lebih penting karena pengusaha dan buruh/pekerja masing-masing saling membutuhkan.
Buku ini memberikan rambu-rambu bagaimana membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan.
Dalam buku ini dijelaskan secara lengkap perihal perjanjian kerja, cara membuat perjanjian kerja, kewajiban/ hak pengusaha dan pekerja/buruh,
pemutusan hubungan kerja (PHK), peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja bersama.
Tidak tersedia versi lain