TEXT
Hukum Pidana Perbankan
Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan,di dalam pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa “perbankan adalah segala sesuatu yang menjangkau tentang bank,mencakup kelembagaan,kegiatan usaha,serta caradan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”.
Sedangkan,pasal 1angka 2 berbunyi: “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalur kannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak”.
Tindak pidana perbankan,yakni tindak pidana yang ada korelasinya dengan kegiatan perbankan.untuk itu,disamping UU No. 7 tahun 1992, UU No.10 tahun 1998,dan UU No.23 tahun 1999,maka KUH pidana dapat dipergunakan dalam masalah perbankan seperti pasal-pasal 209,208,418,dan 418 tentang penyuapan;pasal-pasal 263,264,266,416,dan 242 tentang pemalsuan.