TEXT
Hukum Perikatan : penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW
dalam bidang hukum perdata,hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan-hubungan hukum dibidang di bidang harta kekayaan.hukum perikatan diatur dalam buku III BW (Buku III KUHperdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian,yaitu pertama,perikatan pada umumnya,baik yang lahir dari perjanjian maupun yang lahir dari undang-undang,dan kedua,perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu.ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku juga terhadap perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu,seperti jual beli,sewa-menyewa,pinjam-meminjam,dan lain-lain.bahkan ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku pula sebagai ketentuan dasar atas semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak,yang jenis perjanjiannya tidak diatur dalam BW sehingga perjanjian apapun yang dibuat acuannya adalah pada ketentuan umum tentang perikatan,sebagaimana diatur dalam pasal 1233 sampai pasal 1456 BW.
Tidak tersedia versi lain