TEXT
Hukum Surat Berharga Syariah Negara dan Pengaturannya
Rancangan undang-undang surat berharga syariah negara disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 9 April 2008. Bahkan pada takaran tingkat global telah dibentuk lembaga internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem ekonomi islam, lengkap dengan standar instrumen keuangannya.
Konsep keuangan berbasis syariah islam sekarang ini, telah mengalami pertumbuhan pesat dan diterima secara universal.
Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara adalah instrumen suuk. Surat berharga syariah negara istilah lain dari sukuk negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Sukuk merupakan suatu instrumen utang piutang tanpa riba, yang menjadikan akad-akad muamalah sebagai dasar transaksi. Perusahaan yang menerbitkan SBSN ini merupakan perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini.
Tidak tersedia versi lain