(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi PengadaanMobil Dinas di Kabupaten Pesawaran (Studi Perkara Nomor:25/Pid.Tipikor/2013/PN.TK)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN MOBIL DINAS DI KABUPATEN PESAWARAN
(Studi Perkara Nomor: 25/Pid.Tipikor/2013/PN.TK)
Abstrak
Oleh
ICEN AMSTERLY
NPM : 12.12.23.032
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat rumit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berfungsi sebagai pemberantas korupsi.
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi khususnya pada pengadaan mobil dinas di Kabupaten Pesawaran, pertanggung jawaban tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil dinas di Kabupaten Pesawaran, dan proses pengembalian kerugian Negara dalam tindakan pidana korupsi dalam pengadaan mobil dinas di Kabupaten Pesawaran.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif, pendekatan empiris. Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder yang diperoleh dari study pustaka dan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil dinas di Kabupaten Pesawaran yakni kemiskinan, lemahnya pendidikan agama dan etika, budaya pemberian hadiyah atau pun imbalan jasa sangat mudah untuk dilakukan. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil dinas di Kabupaten Pesawaran hakim tidaklah tepat memutus bebas terdakwa. Mengembalikan kerugian Negara sebanyak Rp.127.311.364 dan apa bila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah keputusan pengadilan maka harta benda disita oleh jaksa, jika harta benda tersebut tidak mencukupi maka terdakwa dipidana selama 1 Tahun Sembilan bulan.
Saran penulis bagi pemerintahan dalam pemberantasan korupsi seharusnya menegakkan peraturan yang seberat-beratnya sesuai dengan tindakan yang merugikan Negara, agar menjadi contoh bagi aparat lain dalam melakukan tindakan pidana melihat beratnya sangsi yang diperoleh.
Kata Kunci: Pertanggung jawaban, tindak pidana korupsi.
Tidak tersedia versi lain