TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Studi Putusan Nomor: 717/Pid.B/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor: 717/Pid.B/2015/PN.Tjk)
Oleh: RETNO WULANDARI 14.12.27.136
Tindak pidana pembunuhan berencana semakin menunjukkan gejala yang semakin memperihatinkan baik secara kualitas maupun kuantitas. Berbagai persoalan yang ada dalam kehidupan seringkali memicu timbulnya pertikaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : faktor yang menjadi penyebab pelaku, pertanggungjawaban pidana pelaku dan dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan , dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian membahas faktor penyebab pelaku disebabkan oleh faktor dorongan dari luar jiwa si pelaku, faktor dendam karena dipermalukan dan faktor intern keluarga. Pertanggungjawaban pidana pelaku berkaitan dengan kesalahan terdakwa, dimana terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHP. Dasar pertimbangan hakim dilihat Terdakwa tidak melakukan pembunuhan secara langsung, Terdakwa turut berperan penting sebagai orang yang tidak aktif dalam mewujudkan niat untuk menghabisi nyawa korban oleh karena itu mejelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berancana yang dilakukan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain hendaknya kepada aparat penegak hukum pemberian sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana harus lebih memperhatikan faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana, karena perbuatan terdakwa yang membunuh korban harus dipertanggungjawabkan, tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa. Hendaknya kepada hakim memberikan putusan pidana yang berat terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana untuk memberikan putusan pidana yang berat terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana untuk memberikan dampak jera terhadap pelaku, sehingga tidak dapat mengulangi terjadinya tindak pidana yang sama. Diharapkan kepada aparat penegak hukum khususnya Hakim dengan memberikan putusan pidana dapat menciptakan rasa keadilan terhadap korban tindak pidana pembunuhan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pembunuhan
Tidak tersedia versi lain