TEXT
(Tesis) Analisis Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan (Studi Putusan Nomor: 913/Pid.B/2014/PN.Tjk)
ANALISIS UPAYA HUKUM JAKSA PENUNTUT UMUM PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ATAU PENIPUAN
(Studi Putusan Nomor : 913/Pid.B/2014/PN.Tjk)
Oleh :
ZAILANI
14.12.27.184
Salah satu bentuk kejahatan yang masih sangat marak terjadi yaitu tindak pidana penggelapan dan penipuan. Penggelapan dan penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian kata bohong ataupun fiktif.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : bagaimana proses penyidikan dan penuntutan pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan, bagaimana pertimbangan Hukum Hakim dan bagaimana upaya hukum jaksa penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan terhadap tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam Perkara Nomor : 913/Pid.B/2014/PN.Tjk.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian membahas proses penyidikan dan penuntutan dimulai dari tahap penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum. pertimbangan Hukum Hakim menyatakan Terdakwa FAISOL BIN SUHAIMI terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana , melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan serta martabatnya. Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum adalah menggunakan haknya untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 12 KUHAP yaitu upaya hukum adalah hak penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding untuk mengajukan permohonan banding menurut tata cara yang diatur dalam KUHAP.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain hendaknya perlu ditingkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam hal penanggulangan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Hendaknya hakim pengadilan Negeri memberikan putusan pidana yang berat terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih peduli dan dapat lebih waspada dengan tindak kejahatan yang ada di sekitar kita terutama terhadap tindak pidana penggelapan dan penipuan dikarenakan tindak pidana penggelapan dan penipuan merupakan suatu delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat menangani tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan cepat.
Kata Kunci : Penggelapan dan Penipuan, Pertanggungjawaban Pidana, Upaya Hukum Jaksa.
Tidak tersedia versi lain