(Tesis) Implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Studi di Kota Metro)
IMPLEMENTASI PASAL 3 PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
(Studio di Kota Metro)
Oleh
ERMAWAN ARIS DJULAISEN RA
Pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah merupakan upaya kongrit yang diwujudkan oleh Pemerintah Kota Metro dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerah. Salah satu perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan Peraturan daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Metro.
Permasalahan penelitian: (1) Bagaimana implementasi pasal 3 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah? (2) Faktor-faktor apakah yang menghambat Implementasi pasal 3 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah?
Pendekatan masalah pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) implementasi pasal 3 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dilaksanakan oleh dinas pendapatan daerah dengan cara memperluas tax-base pajak hotel dan melakukan sistem penarikan pajak door to door, yaitu dengan melakukan penagihan dengan mendatangi wajib pajak hotel secara langsung, melakukan residentifikasi mandate organisasi dan melaksanakan pemungutan pajak hotel sesuai Standar Operasional Prosedur melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. (2) Faktor internal yang menghambat implementasi pasal 3 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah secara internal adalah belum memadainya sarana dan prasarana dan sikap mental, disiplin, motivasi kerja dan pemahaman terhadap tupoksi yang masih rendah. Sementara faktor eksternal adalah rendahnya kesadaran wajib pajak hotel yaitu proses pengembalian formulir pendaftaran atau SPT tahunan yang sebagian besar selalu terlambat, sehingga menghambat proses penetapan, dan hal yang sama terjadi ketika proses pembayaran pajaknya.
Saran dalam penelitian ini adalah untuk meningkatkan pajak hotel, ada beberapa saran yang dapat peneliti ajukan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kota Metro, yaitu memperluas tax-base pajak hotel dengan cara melakukan pendataan kembali objek pajak hotel yang telah ada, meningkatkan motivasi pegawai dengan cara memberikan imbalan kepada pegawai yang berprestasi, memberikan sanksi kepada para pegawai
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Pajak Daerah
Tidak tersedia versi lain