TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Wanita Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu (Studi Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2016/PN.TK)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP WANITA PELAKU PENGEDAR NARKOBA JENIS SHABU (Studi Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2016/PN.TK)
ABSTRAK
Oleh
NI KOMANG TRI WIDIYANTI
NPM. 14.12.27.124
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan, dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat dan apabila disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap wanita pelaku pengedaran narkoba jenis shabu pada Perkara Nomor 30/Pid.Sus/2016/PN.TK dan apakah faktor penyebab tindak pidana wanita pelaku pengedaran narkoba jenis shabu.
Metode penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap wanita pelaku pengedaran narkoba jenis shabu sesuai Perkara Nomor 30/Pid.Sus/2016/PN.TK yaitu Majelis Hakim menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair kurungan 4 (empat) bulan kurungan. Adapun faktor penyebab tindak pidana wanita pelaku pengedaran narkoba jenis shabu antara lain faktor internal yang berasal dari niat pelaku, faktor keluarga dan faktor lemahnya mental spiritual, kemudian faktor eksternal berasal dari faktor kebutuhan ekonomi dan faktor lingkungan sosial (pergaulan).
Saran peneliti yaitu agar dapat terhindar dari penyebab penyebab tindak pidana wanita pelaku pengedaran narkoba jenis shabu , maka hendaknya dapat menghindari dari niatan untuk mencoba mengkonsumsi narkoba, keluarga hendaknya turut mengawasi anggota keluarganya, memperkuat mental spiritual, tidak mengambil jalan pintas dengan menjadi pelaku tindak pidana narkotika guna mengatasi masalah ekonomi serta dapat memilih lingkungan pergaulan yang positif sehingga tidak terjerat dan dekat dengan para pelaku tindak pidana narkotika. Kemudian hendaknya hakim dapat menjatuhkan saksi yang maksimal terhadap pengedar dan perantara tindak pidana narkotika sehingga peredaran narkotika dapat ditekan seminimal mungkin sebab narkotika dan obat-obatan terlarang sangat mengancam kehidupan bangsa dan Negara masa kini dan masa yang akan datang.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Narkoba.
Tidak tersedia versi lain