(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Sengaja Dengan Sadar Kemungkinan (Dolus Eventualis) (Studi Perkara Nomor 186/Pid/B/2016/PN.GNS pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SENGAJA DENGAN SADAR KEMUNGKINAN
(DOLUS EVENTUALIS)
(Studi Putusan No. 186/Pid/B/2016/PN.GNS)
Oleh :
FERDI ARDIANSYAH
14.12.28.036
Pembunuhan merupakan kejahatan yang sangat berat dan cukup mendaat perhatian di dalam kalangan masyarakat. Berita di surat kabar, majalah dan surat kabar online sudah mulai sering memberitakan terjadinya pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan dikenal dari zaman ke zaman dan karena bermacam-macam faktor. Zaman modern ini tindak pidana pembunuhan malah makin marak terjadi. Tindak pidana pembunuhan berdasarkan sejarah sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri.
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja dengan sadar kemungkinan (Dolus Eventualis) dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja dengan sadar kemungkinan (Dolus Eventualis)
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan alisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Hakim memegang peranan penting berupa penjatuhan pidana yang mengandung konsekuensi yang luas, baik yang menyangkut pelaku dan masyarakat dalam arti luas. Masyarakat sangat mengharapkan keadilan dapat ditegakkan melalui putusan Hakim tanpa dicampuri oleh pihak lain dan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah adanya pembuktian di persidangan yang merupakan unsur vital yang dijadikan bahan pertimbangan Hakim dalam menentukan berat ringannya pemidanaan. Pembuktian tersebut yang akan menguatkan Keyakinan Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain dalam menjalankan kewajibannya sebagai salah satu penegak hukum, Hakim hendaknya benar-benar memperhatikan tuntutan dari rasa keadilan yang muncul dalam kasus pembunuhan, karena masyarakat belum merasakan suatu keadilan yang benar-benar nyata antara perbuatan yang telah dilakukan dengan akibat yang telah ditimbulkan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pembunuhan, Dolus Eventualis
Tidak tersedia versi lain