(Tesis) Analisis Putusan Terhadap Dakwaan Tidak Dapat Diterima Karena Berita Acara Tersangka Cacat Hukum (Studi Putusan Nomor: 60/Pid.Sus Anak/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PUTUSAN TERHADAP DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA BERITA ACRA TERSANGKA CACAT HUKUM
(Studi Putusan Nomor: 60/Pid.Sus Anak/2015/PN.Tjk)
Oleh
LUVITA MAYANG SARI
Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa dan atau penasihat hukumnya terhadap syarat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum materil. Salah satu perkara di mana eksepsi penasihat hukum dikabulkan oleh hakim adalah Putusan Nomor: 60/Pid.Sus Anak/2015/PN.Tjk. Kasus posisi perkara ini adalah Penuntut Umum dalam surat Dakwaan yang dibacakan tanggal 27 oktober 2015 mendakwa Terdakwa Anas RS Binti S (16 tahun) dengan ancaman pidana pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, karena melakukantindak pidana pencurian.
Permasalahan penelitian: (1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan dakwaan tidak dapat diterima karena berita acara tersangka cacat hukum pada Putusan Nomor: 60/Pid.Sus Anak/2015/PN.Tjk? (2) Apakah putusan terhadap Dakwaan tidak dapat diterima karena berita acara tersangka cacat hukum pata Putusan Nomor: 60/Pid.Sus Anak/2015/PN.Tjk sesuai dengan asas peradilan cepat dan biaya ringan?
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan dakwaan tidak dapat diterima karena berita acara tersangka cacat hukum dalam Putusan Nomor: 60/Pid.Sus Anak/2015/PN.Tjk adalah terdakwa anak dalam proses penyidikan tidak diberikan bantuan hukum atau tidak didampingi oleh penasihat hukum sehingga bertentangan dengan undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan atas nama tersangka/ terdakwa cacat hukum, yang mengakibatkan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum yang disususn berdasarkan BAP tersebut dinyatakan batal demi hukum. (2) Putusan terhadap dakwaan tidak dapat diterima karena berita acara tersangka cacat hukum pada Putusan Nomor: 60/Pid.Sus Anak/2015/PN.Tjk sesuai dengan asas peradilan cepat dan biaya ringan. Hakim menilai adanya hak anak yang diabaikan dalam proses penyidikan, yaitu hak untuk didampingi penasihat hukum, sehingga Hakim dalam Putusan sela membatalkan dakwaan yang didasarkan pada hasil penyidikan dalam rangka mempercepat proses peradilan dan meringankan biaya peradilan terhadap anak.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim diharapkan dalam hal memutuskan perkara pidana terhadap anak dibawah umur yang terbukti secara melakukan tindak pidana, tidak hanya mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP (2) Hendaknya pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di masa yang akan datang agar berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakm, Dakwaan, Cacat Hukum.
Tidak tersedia versi lain