(Tesis) Analisis Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Jual Beli Logam Mulia (Studi Putusan Nomor 670/Pid.B/2016/PN.Tjk)
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN JUAL BELI LOGAM MULIA
(Studi Putusan Nomor : 670/Pid.B/2016/Pn.Tjk).
Oleh
ADITYA
14.12.28.004
Tindak pidana penggelapan dengan segala macambentuknya merupakan suatu jenis tindak pidana yang cukup berat bila dilihat dari sudut akibat yang timbul dan pengaruhnya terhadap masyarakat, bukan saja pihak yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, tetapi juga mengganggu ketentraman masyarakat.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana proses pemeriksaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli logam mulia berdasarkan Putusan Nomor 670/Pid.B/2016/Pn.Tjk?, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli logam mulia berdasarkan Putusan Nomor 670/Pid.B/2016/Pn.Tjk?, Dan bagaimana upaya hukum jasa dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli logam mulia berdasarkan Putusan Nomor 670/Pid.B/2016/Pn.Tjk?
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif adalah menelaah masalah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan pendidikan hukum tertulis, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan proses pemeriksaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli logam mulia berdasarkan putusan Terdakwa Susanty bin Sulaiman bertempat di took mas appolo dan korban Hj. Hartini bin Abu Nawas, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Putusan Nomor 670/Pid.B/2016/Pn.Tjk penuntut umum melakukan tuntutan terhadap terdakwa dengan ancaman 3 tahun penjara karena tidak terbukti dipersidangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut maka majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa Susanty bin Sulaiman dinyatakan lepas demi hukum dan upaya hukum jaksa dalam putusan mengajukan upaya hukum kasasi.
Saran, diharapkan kepada hakim dapat lebih teliti lagi dalam mengkaji suatu perkara, diharapkan dalam penuntutan, jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman yang setinggi-tingginya sesuai dengan aturan yang berlaku dan kinerja aparat sangat dibutuhkan dalam hal ini untuk membuktikan suatu tindak pidana.
Kata Kunci : Tindak Pidana., Penipuan dan Penggelapan., Logam Mulia
Tidak tersedia versi lain