(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penangkap Ikan Menggunakan Kapal Tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) (Studi Putusan Nomor: 336/Pid.Sus/2016/Pn.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN KAPAL TANPA SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI)
(Studi Perkara Nomor : 336/Pid.Sus/2016/PN.Tjk)
Oleh:
AKTA KURNIAWAN
NPM. 14.12.28.009
Sebagian besar wilayah Indonesia adalah wilayah perairan (laut) yang terdiri dari ribuan pulau baik besar maupun pulau kecil yang berjajar dari sabang sampai merauke, luas daratan Indonesia hanya sekitar 1/3 dari luas seluruh Indonesia sedangkan 2/3-nya berupa lautan, dengan perbandingan itu indonesia dijuluki sebagai Negara maritime atau Negara kelautan.
Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana menangkap ikan, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menangkap ikan dan bagaimana upaya menganggulangi tindak pidana menangkap ikan menggunakan kapal tanpa surat izin penangkapan ikan (SIPI).
Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif adalah menelaah masalah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan pendidikan hukum tertulis. Pendekatan ini dilakukan bersifat teoritis yang menyangkut asas hukum, konsepsi, pandangan, peraturan-peraturan hukum. Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan melalui penelitian lapangan yang dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, sikap yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menyatakan Terdakwa Saryani bin Catim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa dilengkap SIPI dan membawa serta menggunakan alat penangkap dan alat bantu penangkapan ikan yang dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Saran, masalah tindak pidana menangkap ikan tanpa izin di Indonesia belakangan ini semakin menggurita, hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan serta lemahnya sistem yang membuka peluang terjadinya tindak pidana, oleh karena itu hendaknya aparat penegak hukum baik kepolisian, Kejaksaan, harus berani bertindak tegas pelaku tindak pidana.
Kata Kunci: Tindak Pidana., Penangkapan Ikan., Surat Izin Menangkap Ikan (SIPI)
Tidak tersedia versi lain