(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Penerima Gratifikasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 (Studi Putusan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2014/PN.TJK)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENERIMA GRATIFIKASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2014
(Studi Putusan Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2014/PN.TJK)
Abstrak
Oleh :
ANTARIKSA
NPM : 15.12.29.006
Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini yaitu kendala dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi di wilayah Provinsi Lampung? Pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Nomor:44/Pid.Sus-TPK/2014/PN.TJK dan pertanggungjawaban pidana penerima Gratifikasi dalam Perkara Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2014/PN.TJK.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu Kendala dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi diantaranya Keterbatasan kualitas wawasan dan Sumber Daya Manusia dalam menangani kasus gratifikasi, Belum idealnya jumlah penegak hukum hal ini juga berdampak dari penanganan tindak pidana gratifikasi yang saat ini masih belum optimal. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2014/PN.TJK yaitu: terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana gratifikasi, adanya keyakinan hakim, adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta mempertimbangkan dan memperhatikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pertanggungjawaban pidana penerima Gratifikasi dalam perkara Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2014/PN.TJK yaitu selama 1 (satu) than dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00.
Saran yaitu Hendaknya para penegak hukum baik kepolisian , kejaksaan maupun hakim melihat bentuk dan modus tindak pidana gratifikasi sangat kompleks, maka upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia harus dilakukan seoptimal mungkin sehingga kendala dalam menanggulangi tindak pidana gratifikasi dapat diminimalkan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Gratifikasi, Pemilihan Umum Legislatif
Tidak tersedia versi lain