(Tesis) Implementasi Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat (Studi di Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat)
IMPLEMENTASI PASAL 4 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DALAM UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
(Studi Di Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat)
ABSTRAK
Oleh
Hengki Saputra
Pelaksanaan program PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) seperti diatur dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, di mana seluruh Kecamatan sudah harus menerapkan program tersebut pada Tahun 2015.
Permasalahan penelitian: Bagaimana implementasi pasal 4 peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat ?, Apa saja faktor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi pasal 4 peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian: a). Kecamatan Way Tenong telah memenuhi syarat subtantif, memiliki standar pelayanan dan menyediakan sarana prasarana dan adanya pelaksana teknis. b). Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat adalah komunikasi (informasi) yang memiliki aspek transmisi, aspek kejelasan dan aspek konsistensi informasi yang disampaikan. Sumber Daya baik itu sumber daya manusia maupun sumberdaya finansial. Disposisi dan Struktur Organisasi.
Saran: a). Memperhatikan sarana prasarana dan kurangnya pelaksana teknis sebagai faktor penghambat dengan melengkapi sarana prasarana yang ada dengan menggunakan anggaran yang ada di Kecamatan dan adanya kekurangan pelaksana teknis dapat di rekrut dari desa/pekon. b). Memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh seperti Komunikasi (informasi) yang memiliki aspek tranmisi, aspek kejelasan dan aspek konsistensi informasi yang disampaikan. Sumber Daya baik itu sumber daya manusia maupun sumberdaya financial. Disposisi dan struktur Organisasi.
Kata Kunci: Implementasi, Pelayanan Terpadu, Masyarakat, Administrasi, Kualitas
Tidak tersedia versi lain