Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Tesis) Kewenangan Inspektorat Daerah Sebagai Pengawas Internal Dalam Pengawasan Dana Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengawasan Tahun 2016 (Studi di Kampung Sidoarjo Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang)
Penanda Bagikan

(Tesis) Kewenangan Inspektorat Daerah Sebagai Pengawas Internal Dalam Pengawasan Dana Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengawasan Tahun 2016 (Studi di Kampung Sidoarjo Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang)

Arip Kusuma Putra - Nama Orang;

KEWENANGAN INSPEKTORAT DAERAH SEBAGAI PENGAWASAN INTERNAL DALAM PENGAWASAN DANA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN TAHUN 2016
(Studi pada Kampung Sidomukti Kec. Gedung Aji Baru Kab. Tulang Bawang)
Abstrak
Oleh
Arip Kusuma Putra
12.14.28.018
Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa, maka mulai tahun 2015 setiap desa memperoleh Dana Desa dari APBN. Dana Desa diperuntukkan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang oleh desa. Dana Desa menjadi salah satu sumber pendapatan di desa. Lebih lanjut berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2015 tentang kebijakan pengawasan tahun 2016, pembinaan dan pengawasan Dana Desa menjadi bagian dari pengawasan Inspektorat dalam ruang lingkup pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Permasalahan: Bagimanakah kewenangan Inspektorat daerah sebagai pengawas internal dalam pengawasan Dana Desa berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2015 tentang kebijakan pengawasan tahun 2016 ? Apa faktor penghambat kewenangan Inspektorat daerah sebagai pengawas internal dalam pengawasan Dana Desa berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2015 tentang kebijakan pengawasan tahun 2016 ?
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research).
Hasil penelitian: Kewenangan inspektorat Daerah sebagai pengawas internal dalam pengawasan Dana Desa berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2015 tentang kebijakan pengawasan tahun 2016, yaitu melalui pengawasan/pemeriksaan regular, pengawasan/pemeriksaan kasus dan pengawasan/pemeriksaan khusus, belum berjalan dengan efektif dan optimal hal ini disebabkan sumber daya manusia yang terbatas, sarana dan prasarana belum sepenuhnya menunjang dalam melakukan pengawasan.
Saran: Disarankan Kepada Pimpinan Inspektorat agar perlunya diterapkan fungsi perencanaan program pengawasan. Terhadap faktor penghambat agar dapat diminimalisir dengan memanfaatkan dana yang diperoleh inspektorat dengan maksimal, penambahan waktu pemeriksaan, penambahan jumlah tim pemeriksa yang ada dan melengkapi sarana dan prasarana, serta disarankan kepada pimpinan inspektorat untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna melakukan pendidikan pelatihan bagi Kepala Desa serta memanfaatkan dana yang diperoleh inspektorat dengan maksimal.
Kata Kunci: Kewenangan, Pengawasan, Dana Desa


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Klas 340) REF 340 ARI k 17071
MH 17071
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 Ari k
Penerbit
Bandar Lampung : Pascasarjana MH-UBL., 2017
Deskripsi Fisik
xiii,106 Hlm,21x29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Tata Negara
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Prof. Dr. Lintje Anna Marpaung, SH., MH.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?