(Tesis) Kewenangan Inspektorat Daerah Sebagai Pengawas Internal Dalam Pengawasan Dana Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengawasan Tahun 2016 (Studi di Kampung Sidoarjo Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang)
KEWENANGAN INSPEKTORAT DAERAH SEBAGAI PENGAWASAN INTERNAL DALAM PENGAWASAN DANA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN TAHUN 2016
(Studi pada Kampung Sidomukti Kec. Gedung Aji Baru Kab. Tulang Bawang)
Abstrak
Oleh
Arip Kusuma Putra
12.14.28.018
Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa, maka mulai tahun 2015 setiap desa memperoleh Dana Desa dari APBN. Dana Desa diperuntukkan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang oleh desa. Dana Desa menjadi salah satu sumber pendapatan di desa. Lebih lanjut berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2015 tentang kebijakan pengawasan tahun 2016, pembinaan dan pengawasan Dana Desa menjadi bagian dari pengawasan Inspektorat dalam ruang lingkup pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Permasalahan: Bagimanakah kewenangan Inspektorat daerah sebagai pengawas internal dalam pengawasan Dana Desa berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2015 tentang kebijakan pengawasan tahun 2016 ? Apa faktor penghambat kewenangan Inspektorat daerah sebagai pengawas internal dalam pengawasan Dana Desa berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2015 tentang kebijakan pengawasan tahun 2016 ?
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research).
Hasil penelitian: Kewenangan inspektorat Daerah sebagai pengawas internal dalam pengawasan Dana Desa berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2015 tentang kebijakan pengawasan tahun 2016, yaitu melalui pengawasan/pemeriksaan regular, pengawasan/pemeriksaan kasus dan pengawasan/pemeriksaan khusus, belum berjalan dengan efektif dan optimal hal ini disebabkan sumber daya manusia yang terbatas, sarana dan prasarana belum sepenuhnya menunjang dalam melakukan pengawasan.
Saran: Disarankan Kepada Pimpinan Inspektorat agar perlunya diterapkan fungsi perencanaan program pengawasan. Terhadap faktor penghambat agar dapat diminimalisir dengan memanfaatkan dana yang diperoleh inspektorat dengan maksimal, penambahan waktu pemeriksaan, penambahan jumlah tim pemeriksa yang ada dan melengkapi sarana dan prasarana, serta disarankan kepada pimpinan inspektorat untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna melakukan pendidikan pelatihan bagi Kepala Desa serta memanfaatkan dana yang diperoleh inspektorat dengan maksimal.
Kata Kunci: Kewenangan, Pengawasan, Dana Desa
Tidak tersedia versi lain