(Tesis) Analisis Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor :05/Pid.B/2014/PT.TK)
ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
(Studi Putusan Nomor : 05/Pid.B/2014/PT.TK)
Oleh
JEFFRI YUDHA SAPUTRA
Anak yang melakukan tindak pidana dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia tetap harus dipertanggungjawabkan perbuatannya, namun demikian mengingat pelaku tindak pidana masih masuk dalam usia anak maka proses penegakan hukum dan pemidanaan yang diterapkan kepada anak dilaksanakan secara khusus melalui sistem peradilan pidana anak.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian menurut Putusan Nomor : 05/Pid.B/2014/PT.TK? (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian menurut Putusan Nomor : 05/Pid.B/2014/PT.TK?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian menurut Putusan Nomor : 05/Pid.B/2014/PT.TK diwujudkan dengan penjatuhan pidana penjara oleh hakim kepada anak sebagai wujud hukuman yang setimpal dan dirasa adil (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian menurut Putusan Nomor : 05/Pid.B/2014/PT.TK adalah hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, belum ada perdamaian dengan keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadis. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih anak-anak (15 tahun) diharapkan akan dapat memperbaiki dirinya dan berguna bagi masyarakat.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana agar lebih mempertimbangkan dan mengedepankan pelaksanaan diversi (2) Hakim yang menangani perkara anak agar mempertimbangkan berbagai faktor penyebab anak melakukan tindak pidana.
Kata Kunci: Pemidanaan, Pencurian dengan Kekerasan, Kematian
Tidak tersedia versi lain