(Tesis) Analisis Pertimbangan Hakim Untuk Dilakukan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Perkara Nomor 290/Pid.Sus/2016/PN. Gns)
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM UNTUK DILAKUKAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I
(Studi Perkara No.290/Pid.Sus/2016/PN.Gns)
ABSTRAK
Oleh
RIZKA NURDIANSYAH
12.12.23.054
Pada dasarnya manusia selalu mementingkan diri sendiri dan tidak mementingkan orang lain, sehingga manusia dapat melakukan kesalahan-kesalahan, sehingga perbuatan itu dapat merugikan orang lain dan bisa jadi perbuatan tersebut dapat melanggar aturan hukum yang berlaku, apabila pelanggaran hukum yang dilakukan oleh manusia tersebut adalah dapat berupa tindak pidana.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa yang menjadi faktor penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Perkara No.290/Pid.Sus/2016/PN.Gns) ? Bagaimana proses Prapenuntutan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Perkara No.290/Pid.Sus/2016/PN.Gns) ? Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus rehabilitasi pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Perkara No.290/Pid.Sus/2016/PN.Gns) ?
Dalam penulisan ini digunakan metode dengan 2 (dua) cara yaitu pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang tertulis atau bahan hukum lainnya dan pendekatan empiris adalah dilakukan dengan meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan Perkara Nomor: 290/Pid.Sus/2016/PN.Gns terungkap bahwa terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai pecandu narkotika dikarenakan pengertian pecandu narkotika mencakup orang yang menggunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Diharapkan jika para penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan mengambil putusan rehabilitasi dapat menjamin terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi.
Tidak tersedia versi lain