(Tesis) Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun (Studi di Kabupaten Tulang Bawang Barat)
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NO.18 TAHUN 2014 TENTANG WAJIB BELAJAR 12 TAHUN
(Studi di Kabupaten Tulang Bawang Barat)
Oleh
ANDIKA DAHMA SANTOSA
14.12.28.012
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin tersedianya biaya operasional pendidikan menengah penyelenggara program wajib belajar 12 (dua belas) Tahun. Dengan adanya pemberian bantuan bea siswa dan biaya operasional tersebut diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah peserta didik utama dikarenakan alasan ekonomi. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Maka pemerintah Provinsi Lampung perlu membentuk dan menetapkan peraturan Daerah No. 18 Tahun 2014 mengenai wajb belajar 12 (dua belas) tahun.
Permasalahan penelitian adalah Bagaimanakah Implementasi peraturan Daerah Provinsi Lampung No 18 Tahun 2014 tentang wajb belajar 12 Tahun Studi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Implementasi peraturan Daerah Provinsi Lampung No 18 Tahun 2014 tentang wajb belajar 12 Tahun Studi di Kabupaten Tulang Bawang Barat
Pendekatan dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris menggunakan data sekunder dan primer, data diperoleh dari studi lapangan, studi pustaka, dan selanjutnya dilakukan analisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Kebijakan kabupaten Tulang Bawang Barat Pada Tahun 2006-2010 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah meneyelenggarakan wajib belajar 12 Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang bermutu di Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam memenuhi hak dasar masyarakat sebagai warga Negara. Suatu pengembangan model wajb belajar 12 Tahun di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Faktor penghambat Implementasi peraturan Daerah Provinsi Lampung No 18 Tahun 2014 tentang wajib belajar 12 Tahun Studi di Kabupaten Tulang Bawang Barat disebabkan karena faktor sarana dan fasilitas dalam penyelenggaraan wajib belajar 12 Tahun. Keterbatasan anggaran Dana bantuan Operasional Sekolah sehingga tidak dapat menunjang kegiatan efektif dan pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah Dasar untuk SMA dan SMK.
Kepala Daerah hendaknya memiliki komitmen untuk melaksanakan program wajib belajar 12 Tahun secara konsisten. Ketersediaan akan akses pendidikan dan sarana penunjang pendidikan perlu ditingkatkan. Masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya pendidikan. Pendidikan hendaknya tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Komersialisasi pendidikan hendaknya semakin dihindari dengan mengedepankan pandangan bahwa pendidikan untuk semua.
Kata Kunci : otonomi, pendidikan, wajib belajar
Tidak tersedia versi lain