(Tesis) Implementasi Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Mengenai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Terhadap Kedudukan Pegawai Negeri Sipil (Studi di Pemerintah Kabupaten Pringsewu)
IMPLEMENTASI PASAL 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENGENAI PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN TERHADAP KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Studi di Pemerintah Kabupaten Pringsewu)
Oleh
Tira Paraniba Sangjaya
14 228092
Implementasi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa urusan pemerintahan wajib yang menyangkut pelayanan dasar akan ditarik oleh pemerintah pusat dengan diserahkan kepada pemerintah provinsi dan akan menjadi instansi vertical dari pemerintah pusat.
Permasalahan penelitian ini: bagaimanakah implementasi pasal 12 Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren terhadap kedudukan pegawai negeri sipil di pemerintah kabupaten pringsewu ?; dan faktor-faktor apakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan implementasi pasal 12 Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren terhadap kedudukan pegawai negeri sipil di pemerintah kabupaten pringsewu?
Pendekatan masalah dalam dalam penelitan hukum menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data sekunder dan data primer dengan prosedur pengolahan data menggunakan proses editing, sistematisasi san interprestasi dengan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan: implementasi pasal 12 Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren terhadap kedudukan pegawai negeri sipil di pemerintah kabupaten pringsewu sudah dilaksanakan per tanggal 1 oktober 2016 berkaitan dengan aset sedangkan kepegawaian dan penggajian pada tanggal 13 januari 2017 namun belum terlaksana secara maksimal; faktor- faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan implementasi pasal 12 Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren terhadap kedudukan pegawai negeri sipil di pemerintah kabupaten pringsewu adalah: (a) Perubahan alih status kepegawaian memerlukan waktu yang lama karena perubahan bukan mengenai kepegawaian saja tetapi juga aset; (b) Terdapat pegawai negeri sipil yang melakukan perpindahan tugas sebelum alih status kepegawaian; (c) Belum selesainya peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang struktur organisasi pemerintahan.
Saran penelitian agar pelayanan yang dilakukan oleh dinas/instansi yidak mengalami hambatan dan kendala walaupun sedang terjadi proses alih status kepegawaian.
Kata Kunci : Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Konkuren
Tidak tersedia versi lain