TEXT
(Tesis) Sidang Keliling Sebagai Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
SIDANG KELILING SEBAGAI IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2014
(Studi Kasus Sidang Keliling Pengadilan Agama Tanggamus Tahun 2015)
Oleh
Edy Kisay
NPM. 14.12.27.052
Penyelenggaraan sidang keliling bahwa untuk memudahkan masyarakat mencari keadilan bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari pengadilan dan susahnya akses untuk menuju kepengadilan sehingga sidang kelilling menjadi solusi dari persoalan tersebut.
Permasalahan penelitian: Bagaimana pelaksanaan sidang keliling berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 di Pengadilan Agama Tanggamus?, Apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat pelaksanan sidang keliling berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 di Pengadilan Agama Tanggamus?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian: Pelaksanaan sidang keliling dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secera ekonomis, meningkatkan akses terhadap keadilan (acces for justice), meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum, pemenuhan dan perlindungan hukum, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Faktor pendukung adanya kebijakan hukum, perhatian aparat hukum, ketepatan waktu di dalam menyelesaikan kasus-kasus, salah satu bentuk pelayanan prima. Adanya website. Faktor penghambat masih adanya penyelesaian perkara yang belum terselesaikan, masih ada program strategis yang belum terpantau secara maksimal, masalah biaya yang dikucurkan oleh Mahkamah Agung melalui DPA, adanya presepsi masyarakat dalam pengurusan permohonan isbat nikah yang berbelit-belit, sulit mendapatkan surat keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kurangnya sosialisasi.
Saran: Perlu adanya peningkatan pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan oleh pengadilan agama tanggamus, Perlunya mempertahankan dan meningkatkan faktor pendukung oleh pengadilan agama tanggamus. Perlunya menyelesaikan faktor-faktor penghambat dalam memberikan pelayanan sidang keliling bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan hukum.
Kata Kunci: Sidang Keliling, Implementasi, Peraturan Mahkamah Agung.
Tidak tersedia versi lain