(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kepabean (Studi Putusan Nomor 71/Pid.B/2010/PN.TK)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KEPABEAN
(Studi Perkara Nomor : 71/Pid.B/2010/PN.TK)
Oleh:
YUSUF SUJATMIKO
14.12.28.107
Perkembangan kehidupan masyarakat yang dirangsang oleh dinamika pembangunan bangsa dalam berbagai aspeknya, telah menyebabkan kecenderungan meningkatnya kejahatan baik secara kuantitatif maupun kualitatif, salah satunya adalah tindak pidana pemalsuan dokumen pabean.
Permasalahan penelitian adalah : faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen pabean, dan faktor pendukung dan penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan dokumen pabean.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian membahas faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen kepabean meliputi kondisi perekonomian dalam negeri, komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kepabean dan pengawasan terhadap wilayah Rebublik Indonesia khususnya wilayah perairan dikarenakan kekurangan sumber daya manusia sebagai sarana pengawasan menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana kepabean. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku diselesaikan melalui pembuktian dalam hukum acara pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang meliputi proses penyidikan, penuntutan dan proses persidangan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Andri Sukita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan dokumen pabean yang dipalsukan, sengaja menterakan pemberitahuan dokumen pabean yang palsu atau yang dipalsukan, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Faktor pendukung, adanya peraturan perundang-undangan, peran aparatur penegak hukum dan petugas kepabean dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan dokumen pabean, adanya kerjasama antara aparat penegak hukum. Faktor penghambat, kurangnya sarana dan fasilitas, rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain hendaknya perlu ditingkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dengan dinas terkait dan masyarakat dalam melakukan penanggulangan tindak pidana pemalsuan dokumen pabean, hendaknya Hakim Pengadilan Negeri memberikan putusan pidana yang berat terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen pabean. Hendaknya perlu ditingkatkan pengawasan dalam hal ini DJBC terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen pabean dengan memberikan penyuluhan tentang hukum kepada masyarakat.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Dokumen Pabean
Tidak tersedia versi lain