(Tesis) Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang Nomor 0317/Pdt.G/2014/PA.Tnk tentang Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi Sebagai Upaya Perdamaian (Studi pada Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang)
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KELAS IA TANJUNG KARANG NOMOR: 0317/Pdt.G/PA.Tnk TENTANG PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI MEDIASI SEBAGAI UPAYA PERDAMAIAN
(Studi Pada Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang)
Oleh
M.HERZATAMA
Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang bersengketa. Salah satu proses penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi diwilayah pengadilan agama Kelas Ia Tanjung Karang dalam perkara Nomor: 0317/Pdt.G/PA.Tnk.
Permasalhan dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi sebagai upaya perdamaian? (2) Apa saja faktor pendukung dan penghambat penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi sebagai upaya perdamaian pada Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang?
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi sebagai upaya perdamaian dalam putusan pengadilan agama Kelas IA Tanjung Karang Nomor: 0317/Pdt.G/PA.Tnk dilaksanakan oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama dengan cara tahapan pra mediasi, yaitu hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi dan kemudian ketua pengadilan agama menentukan Hakim mediator. Tahap proses mediasi, yaitu para pihak menyerahkan resume perkara kepada mediator dan mediator mempersiapkan jadwal pertemuan untuk dilaksanakan proses perdamaian. Selanjutnya mediasi mencapai kesepakatan yang dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. (2) Faktor pendukung penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi sebagai upaya perdamaian adalah profesionalisme mediator hakim yang melaksanakan teknik mediasi dan adanya budaya masyarakat yang menghendaki perdamaian sehingga memungkinkan mediasi berjalan dengan baik. Faktor penghambatnya adalah karakter personal kedua belah pihak yang berselisih tidak mendukung mediasi, dan salah satu pihak mengundurkan diri dari proses mediasi.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Mediator hendaknya terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sebagai pelaksana proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan cerai. (2) kedua belah pihak yang terlibat dalam gugatan cerai hendaknya memberikan data dan informasi secara lengkap dan akurat kepada mediator mengenai latar belakang dan fakta perselisihan.
Kata Kunci: Penyelesaian Perkara, Perceraian, Mediasi
Tidak tersedia versi lain