(Tesis) Analisis Pertimbangan Hakim Banding Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Tiket Masuk Objek Wisata Mutun (Studi Perkara Nomor 15/Pid.B/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM BANDING TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG TIKET MASUK OBJEK WISATA MUTUN
(Studi Putusan Nomor 15/Pid.B/2015/PT.Tjk)
ABSTRAK
Oleh
MANORA ASENA
14.12.28.063
Saat ini penggelapan uang sangat banyak ditemui dikalangan masyarakat, dalam hal ini tindak pidana penggelapan di Indonesia saat ini menjadi salah satu penyebab terpurunya system kesejahteraan material yang mengabaikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat.
Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah Apakah faktor penyebab pelaku tindak pidana penggelapan uang tiket masuk objek wisata mutun, Bagaimanakah putusan hakim pengadilan negeri terhadap pelaku tindak pidana penggelapan uang tiket masuk objek wisata mutun, Bagaimanakah pertimbangan hakim pengadilan banding terhadap pelaku tindak pidana penggelapan uang tiket masuk objek wisata mutun.
Metode adalah pendekatan yuridis normatife dan yuridis empiris, sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian faktor penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Penggelapan uang tiket masuk objek wisata mutun karena untuk memenuhi kebutuhan gaji karyawan dan target keuntungan karena mengalami kerugian Putusan Hakim objek wisata mutun tersebut hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa semata-mata lebih memberikan sanksi dan korbannya, pertimbangan hakim pengadilan banding terhadap pelaku tindak pidana penggelapan uang tiket masuk objek wisata mutun berpandangan penjatuhan hukum pidana kepada terdakwa tidak berbeda jauh dari putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya yang memutus perkara tersebut hanya saja memperbaiki dan mengkoreksi isi putusan pengadilan tingkat pertama.
Saran diharapkan kepada hakim hendaknya dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa sesuai dengan tingkat kesalahannya dan juga harus memperhatikan asas keadilan dan kemanfaatan agar tujuan pemidanaan tersebut berlaku efektif bagi terdakwa dan juga korban. Diharapkan kepada hakim hendaknya dalam mencantumkan putusan harus mengikuti kaidah yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana khususnya memasukkan amar putusan sesuai dengan pasal 197 KUHAP sehingga putusan yang dikenakan dapat di eksekusi dan tidak menjadi batal demi hukum.
Kata Kunci : Penggelapan, Tindak Pidana, Uang Objek Wisata Mutun
Tidak tersedia versi lain