(Tesis) Implementasi Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 Bab VII Tentang Pajak Penerangan Jalan (Studi pada Pemerintah Kota Metro)
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 BAB VII TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
(Studi Pada Pemerintah Kota Metro)
Oleh:
EDI KRISTIAWAN
14.12.28.033
Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak daerah dimana feedback hasil pemungutan tidak dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Fakta sosial yang terjadi di lapangan adalah banyak pemasangan lampu jalan liar yang dilakukan masyarakat secara pribadi maupun swadaya, diakibatkan karena masyarakat merasa sudah membayar pajak penerangan jalan kepada pemerintah kota metro.
Permasalahan yang terjadi adalah : Implementasi peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 bab VII tentang Pajak Penerangan Jalan, faktor penghambat implementasi peraturan daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 bab VII tentang Pajak Penerangan Jalan, dan upaya Pemerintah Kota Metro dalam meminimalisir faktor penghambat tersebut.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian membahas Implementasi peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 bab VII tentang Pajak Penerangan Jalan yang berpedoman kepada kebijakan yang telah diatur dalam peraturan Daerah tersebut saat ini sudah dilaksanakan namun belum maksimal. Faktor penghambat yang paling dominan dalam implementasi Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 bab VII tentang Pajak Penerangan Jalan adalah dampak nyata yang terjadi akibat masyarakat telah merasa melakukan kewajiban yang dibebankan kepada mereka sehingga masyarakat memiliki hak dalam meminta timbale balik nyata dari pajak penerangan jalan yang telah dibayarkan yaitu berupa pemasangan lampu penerangan jalan umum. Solusi paling yang relevan dalam meminimalisir faktor penghambat Implementasi peraturan Daerah Kota Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 bab VII tentang Pajak Penerangan Jalan adalah memberikan sosialisasi tentang mindset masyarakat bahwa pajak penerangan jalan adalah salah satu jenis pajak daerah dan bukanlah retribusi yang akan mendapatkan timbal balik langsung dari apa yang telah dibayarkan wajib pajak kepada Pemerintah Kota Metro serta membuat peraturan Daerah baru yang mengatur masalah Pajak Penerangan Jalan secara khusus agar masalah social yang terjadi di lapangan dapat diminimalisasi.
Saran untuk Pemerintah Kota Metro agar melakukan sosialisasi secara berkesinambungan sehingga masyarakat mengetahui tentang isi perda pajak tersebut, terutama terkait bab vii tentang pajak penerangan jalan dan juga meningkatkan sarana dan prasarana terkait pelayanan penerangan jalan umum seperti adanya website layanan pengaduan gangguan ataupun keluhan bagu masyarakat Metro dalam menyampaikan aspirasi mereka terhadap pelayanan publik.
Kata Kunci : implemetasi,pajak penerangan jalan.
Tidak tersedia versi lain