(Tesis) Analisis Putusan Banding Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Pringsewu (Studi Perkara Nomor 12/PID.SUS.TPK/2014/PT.TJK)
ANALISIS PUTUSAN BANDING DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA KABUPATEN PRINGSEWU
(Studi Perkara Nomor : 12/PID.SUS.TPK/2014/PT.Tjk)
Oleh
NOVIAN HARDHI
14.12.28.075
Desakan kebutuhan ekonomi keluarga dan tuntutan perkembangan zaman menjadikan gaya hidup yang mewah, menjadi faktor untuk melakukan tindakan yang merugikan Negara. Penyebab terjadinya korupsi; dorongan dari dalam diri sendiri,budaya, keinginan, hasrat dan membuka peluang bagi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah mekanisme yang harus dilalui untuk mendapatkan proyek pembangunan gedung olahraga kabupaten pringsewu, apakah perbuatan yang dilakukan oleh imop sutopo sehingga yang bersangkutan dipidana oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, apakah fakta-fakta yang meringankan terpidana imop sutopo sehingga dalam vonis banding yang bersangkutan dipidana lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, data diperoleh dari studi pustaka, studi lapangan dan selanjutnya dilakukan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Anggaran DIPA KEMENPORA RI dalam pembangunan gedung olahraaga kabupaten pringsewu sebesar Rp. 4.595.000.000, dari dana tersebut imop sutopo, terbukti merugikan Negara sebesar Rp. 1.257.268.400,88. Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, terdakwa mengajukan permohonan banding, kemudian Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara lebih ringan 1 (satu) tahun dari putusan pengadilan negeri tanjung karang.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung olahraga Kabupaten Pringsewu salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dari KEMENPORA dan pemerintah Kabupaten Pringsewu, KEMENPORA sebagai pemberi bantuan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi. Diharapkan untuk dapat terlaksananya penegakan hukum secara optimal khususnya tindak pidana korupsi maka Hakim selaku penentu keadilan didalam masyarakat harus lebih memperhatikan dan mempertimbangkan putusan dalam tindak pidana korupsi agar member efek jera sehingga dapat meminimalisir terjadinya korupsi di Indonesia.
Kata Kunci: Putusan Banding, Tindak pidana Korupsi, Gedung Olahraga.
Tidak tersedia versi lain