(Tesis) Analisis Asas Lex Specialis Terhadap Anggota Polri Yang Didakwa Dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan KUHPidana (Studi Perkara Nomor 97/Pid.B/2014/PN.TK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang)
ANALISIS ASAS LEX SPECIALIS TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG DIDAKWA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KUHPIDANA
(Studi Perkara Nomor. 97/Pid.B/2014/PN.TK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang)
ABSTRAK
Oleh
YOFFI KURNIAWAN
NPM 14.12.28 121
Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Perbedaan cara melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan ini terletak pada akibat hukum nya, ketika perbuatan tindak pidana pembunuhan ini dilakukan dengan sengaja ataupun direncanakan terlebih dahulu maka akibat hukum yaitu sanksi pidananya akan lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tanpa ada unsur-unsur pemberat yaitu direncanakan terlebih dahulu.
Permasalahan pokok dalam penelitian in adalah a. Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya peristiwa pembunuhan anak di bawah umur?. b. Bagaimana proses pemidanaan yang dilakukan terhadap terdakwa Anggota Polri yang melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Anak? c.Apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara?
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian adalah: 1) Faktor penyebab Terjadinya Peristiwa Pembunuhan Anak Di Bawah Umur terjadi karena adalah faktor lingkungan dan faktor ekonomi 2) Proses Pemidanaan secara garis besar ditempuh dengan dua upaya yaitu upaya Represif (penindakan) dan Rehabilitasi (Pemutihan). 3) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasar pada semua fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Saran dalam penelitian ini adalah 1) Hendaknya aparat yang terkait sedini mungkin melakukan upaya penanggulangan secara intensif dengan prioritas pendekatan secara pribadi dengan anggota polri. 2) Hakim selaku penentu keadilan di dalam masyarakat harus lebih memperhatikan dan mempertimbangkan matang-matang jika member sanksi pidana kepada oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana. 3) hendaknya aparat yang berkompoten khususnya reskrim dan provost lebih aktif memberikan pembinaan-pembinaan secara terpadu dan teratur.
Kata Kunci : Pidana Khusus dan Umum, Pembunuhan, Anak di bawah umur
Tidak tersedia versi lain