(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Suami Terhadap Istri Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 1005/Pid.B/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Putusan Nomor 1005/Pid.B/2015/PN.Tjk)
ABSTRAK
Oleh
MUHAMAD ZAINURI
NPM : 14.12.28.067
Saat ini kekerasan dalam rumah tangga adalah sangat marak dilakukan di masyarakat, untuk itu adalah Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyebab utama terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga bertitik pada tidak adanya kesetaraan dalam keluarga dan kurangnya mengamati kesepakatan dalam perjanjian perkawinannya.
Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan suami terhadap istri dalam rumah tangga dalam Studi Putusan Nomor 1005/Pid.B/2015/PN.Tjk, Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan penyebab terjadinya pelaku tindak pidana penganiayaan suami terhadap istri dalam rumah tangga dalam Studi Putusan Nomor 1005/Pid.B/2015/PN.Tjk.
Metode adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dan menggunakan data sekunder dan data primer, Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan suami terhadap istri dalam rumah tangga (Studi Putusan Nomor 1005/Pid.B/2015/PN.Tjk). Melihat Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara empat bulan dan biaya perkara Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah), Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan penyebab terjadinya pelaku tindak pidana penganiayaan suami terhadap istri dalam rumah tangga (Studi Putusan Nomor 1005/Pid.B/2015/PN.Tjk) dalam hal ini Hakim memutuskan dengan memperhatikan dasar yang meringankan yaitu terdakwa menjawab dengan jujur, tidak berbelit-belit, sopan, belum pernah dihukum, dan menyadari akan perbuatannya serta menyesali perbuatannya, dan yang memberatkan perbuatan memukul, adamnya luka, dan mengedepankan emosi.
Saran diharapkan kepada pemerintah menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami kepada istri benar-benar melakukan pembinaan tentang kerumah tanggaan sehingga tidak memberikan efek negative terhadap keharmonisan keluarga. Agar masyarakat juga memperhatikan makna dari kerukunan yang asri supaya menjadikan kedewasaan bagi semua kalangan masyarakat baik dikalangan keluarga maupun non keluarga. Diharapkan kepada aparat penegak hukum baik instansi maupun individu serta mewujudkan pencegahan dan penanggulangan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri di Indonesia ini.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tidak tersedia versi lain