(Tesis) Analisis Hasil Penelitian Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Secara Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
ANALISIS HASIL PENELITIAN KEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA SECARA DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
(Studi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang)
Oleh
TEJOWATI SUHARTINI
14.12.28.108
Pembuatan Laporan Hasil Penelitian Masyarakat (LITMAS) dilaksanakan berdasarkan pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak yang mana didalamnya menentukan bahwa tugas pembimbing Kemasyarakatan yaitu membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi dan kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah cara balai pemasyarakatan dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan bagi anak pelaku tindak pidana, manfaat dari diadakannya Penelitian Kemasyarakatan bagi anak pelaku tinda ok pidana, Pertimbangan Hakim dalam penyelesaian perkara anak secara Diversi terhadap anak pelaku tindak pidana.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Cara Balai Pemasyarakatan dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan bagi anak pelaku tindak pidana yaitu dengan menggali informasi mengenai klien anak dan pihak-pihak yang ada keterkaitannya, data dan informasi, dianalisis diberikan kesimpulan dan rekomendasi/saran kemudian menuangkan dalam bentuk laporan penelitian kemasyarakatan. Manfaat dari diadakannya penelitian kemasyarakatan bagi anak pelaku tindak pidana adalah menunjang anak untuk mendapatkan haknya dalam perlindungan hukum, anak akan dijauhkan dari proses peradilan pidana. Pertimbangan Hakim dalam penyelesaian perkara secara Diversi terhadap anak pelaku tindak pidana berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain diharapkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak secara bersama untuk Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim karena keberadaan aparat penegak hukum khusus anak masih sangat sedikit. Diharapkan pemerintah segera mewujudkan sarana dan prasarana seperti apa yang diharapkan undang-undang sistem peradilan pidana anak. Diharapkan kesadaran aparat penegak hukum terkait dalam sistem peradilan pidana anak untuk lebih bijaksana menggunakan wewenangnya dalam menangani perkara anak.
Kata Kunci: Penelitian Kemasyarakatan Anak, Pertimbangan Hakim, Diversi.
Tidak tersedia versi lain