(Tesis) Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Izin Lingkungan Terhadap Pembuatan Dokumen Amdal (Studi di Kabupaten Tulang Bawang)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG IZIN LINGKUNGAN TERHADAP PEMBUATAN DOKUMEN AMDAL
(Studi Di Kabupaten Tulang Bawang)
ABSTRAK
Oleh
AKHMAD TANTOWI
Fakta sosial yang terjadi Di Kabupaten Tulang Bawang, ada beberapa perusahaan yang telah berdiri dan memiliki izin namun belum memberikan perhatian terhadap Amdal sehingga terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat pelaksanaan usaha atau kegiatan. Untuk diperlukan upaya pengawasan oleh pemerintah untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan.
Permasalahan Penelitian: Bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Izin Lingkungan terhadap pembuatan dokumen Amdal?. Apa saja yang menjadi faktor penghambat implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Izin Lingkungan terhadap pembuatan dokumen Amdal?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Izin Lingkungan terhadap pembuatan dokumen Amdal Di Kabupaten Tulang Bawang sudah diimplementasikan namun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan dengan baik yang belum memberikan jaminan untuk dilaksanakannya amanat mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Faktor penghambat implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang izin lingkungan terhadap Pembuatan Dokumen Amdal di Kabupaten Tulang Bawang belum tersedianya dokumen perencanaan teknis dan administrasi yang sudah jelas, Tim penyusun dokumen tidak kompeten, Tim komisi penilai dokumen lingkungan kurang kompeten, Perubahan kebijakan menyangkut peraturan dan perundangan, Kondisi force major yang memaksa rencana kegiatan untuk dihentikan atau dibatalkan.
Saran: Kepada Pengusaha perlu adanya kesadaran yang tinggi dalam melaksanakan dokumen UKL, UPL dan AMDAL sehingga dapat menjamin serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan sebagai akibat pelaksanaan usaha atau kegiatan produksi perusahaan. Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan semua pihak perlunya menyediakan dokumen perencanaan teknis dan administrasi yang sudah jelas sehingga rencana kegiatan dapat membantu keberhasilan penyusunan dokumen lingkungan.
Kata Kunci: Implementasi, Izin Lingkungan, Amdal
Tidak tersedia versi lain