(Tesis) Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Pesawaran (Studi Perkara Nomor: 26/PID.TPK/2013 dan 2319K/PID.SUS/2013)
DISPARITAS PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN KENDARAAN DINAS DI KABUPATEN PESAWARAN
(Studi Putusan Nomor: 26/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 2319K/Pid.Sus/2013)
Oleh
MUHAMMAD REYNALDY F.
Setiap pelaku tindak pidana korupsi harus dipidana maksimal dan menerapkan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukan serta tidak menimbulkan adanya diparitas pidana yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan berbeda pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Pesawaran? (2) Bagaimanakah disparitas pidana dalam Putusan Nomor: 26/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 2319K/Pid.Sus/2013 telah memenuhi unsur keadilan subtantif? (3) Bagimanakah pelaku mengembalikan kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Pesawaran?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan berbeda pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Pesawaran dalam Putusan Nomor: 26/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 2319K/Pid.Sus/2013 adalah perbuatan pelaku terbukti sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terlibat dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas Bupati Pesawaran dan menerima hasil atau keuntungan atas pembelian kendaraan dinas tersebut. Perbuatan Terdakwa terbukti sebagai tindak pidana korupsi,merugikan keuangan Negara dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. (2) Disparitas pidana dalam Perkara Nomor: 26/Pid.TPK/2013/PN.TK dan Putusan Nomor 2319K/Pid.Sus/2013 sudah memenuhi rasa keadilan subtantif. Karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya penanganan perkaranya dilakukan secara luar bias pula, dan pihak-pihak yang terlibat bak secara langsung maupun tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana tersebut, seharusnya dipidana sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan, sehingga tidak menciderai rasa keadilan masyarakat yang mengharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi. (3) Cara Pelkau mengembalikan kerugian Negara akibat tindka pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Pesawaran meliputi prosedur penyitaan dan pelelangan harta benda milik terpidana dan ahli warisnya setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap oleh kejaksaan, melalui putusan subsider pidana penjara, melalui gugatan perdata dan administrasi keuangan.
Saran penelitian ini adalah: (1) Majelis Hakim yang menangani tindak pidana korupsi di masa yang akan dating diharapkan untuk lebih cermat dan tepat dalam menjatuhkan putusan (2) Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah daerah hendaknya dioptimalkan dengan cara menaati semua prosedur dan ketentuan.
Kata Kunci: Disparitas Pidana, Korupsi, Pengadaan, Kendaraan Dinas, Kerugian Negara
Tidak tersedia versi lain