(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat (Studi Putusan Nomor :59/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PUPUK BERSUBSIDI DI LAMPUNG BARAT
(Studi Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tjk)
Oleh
WILLIYAM KARYA PERMATA
Pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran disertai dengan pengawasan oleh Komisi Pengawas Pupuk bersubsidi, sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tjk.
Permasalahan penelitian: (1) Apa faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di Lampung Barat? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di Lampung Barat dalam Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tjk? (3) Bagaimana cara terdakwa mengembalikan kerugian negara akibat korupsi pupuk bersubsidi di Lampung Barat?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di Lampung Barat adalah terdakwa selaku pengecer pupuk bersubsidi ingin memperoleh keuntungan yang berlipat ganda dari penjualan pupuk dengan menjual pada perorangan dengan harga jual yang lebih tinggi. Terdakwa tidak mengindahkan peraturan terkait dengan pendistribusian pupuk bersubsidi dan tidak membuat laporan pendistribusian pupuk. (2) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Barat dalam Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tjk. dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap terdakwa yaitu Masruri Bin Ahmadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subside pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Selain itu pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp.219.602.354,- (dua ratus Sembilan belas juta enam ratus dua ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) (3) Cara pelaku mengembalikan kerugian Negara akibat tindak korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Barat adalah dengan menitipkan kepada Bank BRI Cabang Liwa dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas Negara.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum disarankan untuk mempertimbangkan, kepentingan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan besarnya pidana uang pengganti sesuai dengan kerugian Negara. (2) Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Komisi pengawas Pupuk dan Pestisida hendaknya meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi secara lebih intensif.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Korupsi, Pupuk Bersubsidi
Tidak tersedia versi lain